Blitar (beritajatim.com) – tindakan penyelundupan 624 butir pil dobel L ke internal Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Blitar Nan dijalankan oleh DR (20) Penduduk Sanankulon Kabupaten Blitar pada akhirnya terbongkar.
Wanita Nan Tetap berusia 20 tahun itu menyembunyikan ratusan pil dobel L di internal organ intimnya Nan dibungkus berdua alat kontrasepsi.
Usai ketahuan, terungkap bahwa tindakan penyelundupan pil dobel l berdua modus disembunyikan di organ intim itu bukanlah Nan pertama kalinya. Pelaku ternyata telah 2 kali melakukannya.
internal biasa kasus Nan digelar Polres Blitar Kota, Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian membeberkan bahwa modus menyembunyikan Penawar terlarang di internal organ vital ini bukan pertama kalinya dijalankan oleh tersangka. Dari keluaran interogasi mendalam, DR mengaku telah Mempunyai “pengalaman” lolos dari penjagaan ketat.
Pada Selasa, 9 Juni 2026 Sekeliling pukul 10.00 WIB, DR tercapai melenggang memasuki ke ruang besukan Lapas Blitar. ketika itu, ia membawa 190 butir pil dobel L Nan dibungkus kondom berlapis, Lampau dimasukkan ke internal alat kelaminnya. Barang haram tersebut tercapai diserahkan kepada seorang narapidana berinisial TR.
“Dari keterangan tersangka DR, pada tindakan pertamanya Nan tercapai tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500.000 dari narapidana TR,” tutur Iptu Bambang Dwi, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota.
Kesuksesan pertama dan iming-iming Duit instan inilah Nan diperkirakan tangguh Membikin wanita Belia ini ketagihan dan nekat mengulangi perbuatannya.
Nafsu berburu rupiah Membikin DR makin nekat. Pada tindakan kedua Nan berujung penangkapan ini, jumlah pil Nan ia selundupkan bertambah drastis hingga tiga kali lipat dari tindakan pertamanya.
Peristiwa penggagalan ini terwujud di ruang pemeriksaan internal Lapas Kelas II B Blitar, Jl. Merapi No. 02, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. ketika jam kunjungan keluarga narapidana dibuka, petugas Lapas Meletakkan kecurigaan Akbar pada Mobilitas-gerik DR.
ketika dijalankan penggeledahan tubuh secara intensif di ruangan Spesifik, petugas dibuat terperangah. Di internal bagian internal alat kelamin (itil) tersangka, terdeteksi bungkusan kontrasepsi Nan setelah dikeluarkan berisi 624 butir Pil Dobel L.
“Selain itu kami juga menyita 1 (Esa) buah Handphone merk INFINIX Rona biru beserta sim card-nya Nan dikendalikan sebagai alat komunikasi transaksi,” imbuhnya.
Setelah kedoknya terbongkar, petugas Lapas langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka ke Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026, DR berniat mengantarkan ratusan pil tersebut ciptakan network di internal lapas.
Tersangka membeberkan bahwa tindakan nekatnya ini dikendalikan dan diperintahkan oleh tiga orang narapidana Nan inti mendekam di internal Lapas Kelas II B Blitar, Merupakan TR, TD, dan AR.
sekarang, Angan DR ciptakan kembali menikmati Duit haram harus sirna dan berganti ancaman hukuman Nan sangat lebar. [owi/suf]