Big boobs Bunuh Istri dikarenakan Ditolak Berhubungan Intim, cowok di Medan Divonis 10 Tahun Bui


Medan

Asrizal (46) Nan membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari berbarengan bantal dikarenakan menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghapuskan nyawa korban.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan menghapuskan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan ketika membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.

bagian dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa Merupakan Tak Eksis tindakan minta sorry kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghapuskan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim Yohana.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU memikir – memikir selama tujuh masa ke Ambang, mendapatkan putusan atau komparasi.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa berbarengan penasehat hukumnya mendapatkan putusan itu. Fana, JPU berbisik memikir – memikir.

Vonis dijatuhi hakim terpencil berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, Nan bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.

bagian dalam dakwaan, peristiwa bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa kembali kerja dari depot air teguk Sekeliling pukul 23.00 WIB. Setibanya di Griya, terdakwa menginginkan korban ciptakan memijat tubuhnya.

Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum ujungnya ia memasuki ke Bilik ciptakan beristirahat, Fana terdakwa nyemil dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekeliling pukul 03.00 WIB, terdakwa memasuki ke Bilik dan membangunkan istrinya berbarengan maksud mengajak berhubungan tubuh.

Namun korban menolak dikarenakan kelelahan. oposisi itu menimbulkan pertengkaran hingga terwujud tarik-tertarik busana. kelebihan terus, korban sempat kesana ke Bilik bersih-bersih ciptakan mengubah busana sekaligus merendam baju terdakwa Nan robek dikarenakan pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disana, Sekeliling pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak berbarengan alasan Tetap Capek. Emosi dikarenakan oposisi tersebut, terdakwa kemudian memungut bantal dan membekap Paras korban.

Korban sempat mengerjakan perlawanan berbarengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke Paras korban hingga korban Tak sadarkan diri.

Setelah korban tak Beralih, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan istirahat di sampingnya.

Keesokan paginya Sekeliling pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban Tak kunjung melek. bagian dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang Uzur korban. Setelah keluarga tiba, korban terungkap telah meninggal Bumi.

Kasus tersebut kemudian diberitakan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dikerjakan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan keluaran visum et repertum, terdeteksi luka lecet dan memar di bagian Paras serta tanda-tanda asfiksia atau Wafat lemas. Dokter merangkum Mortalitas korban disebabkan tertutupnya hidung dan bibir Nan berpengaruh kendala pernapasan.

Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati

(afb/afb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *