Big boobs Bunuh Istri dikarenakan Ditolak Berhubungan Intim, cowok di Medan Divonis 10 Tahun Bui




Medan

Asrizal (46) Nan membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari berbarengan bantal dikarenakan menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghapuskan nyawa korban.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan menghapuskan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan ketika membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.

internal pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa Merupakan Tak Eksis tindakan minta sorry kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghapuskan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim Yohana.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU memikir – memikir selama tujuh saat ke Ambang, meraih putusan atau komparasi.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa berbarengan penasehat hukumnya meraih putusan itu. Fana, JPU berucap memikir – memikir.

Vonis dijatuhi hakim berjarak berbeda berbarengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, Nan bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.

internal dakwaan, peristiwa bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa kembali kerja dari depot air seruput Sekeliling pukul 23.00 WIB. Setibanya di Griya, terdakwa menginginkan korban hasilkan memijat tubuhnya.

Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum pada akhirnya ia melangkah masuk ke Bilik hasilkan beristirahat, Fana terdakwa santap dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekeliling pukul 03.00 WIB, terdakwa melangkah masuk ke Bilik dan membangunkan istrinya berbarengan maksud mengajak berhubungan tubuh.

Namun korban menolak dikarenakan kelelahan. oposisi itu menimbulkan pertengkaran hingga melangkah tarik-tertarik busana. kelebihan berikut, korban sempat kesana ke Bilik bersih-bersih hasilkan menukar busana sekaligus merendam baju terdakwa Nan robek dikarenakan pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disana, Sekeliling pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak berbarengan alasan Tetap Capek. Emosi dikarenakan oposisi tersebut, terdakwa kemudian memungut bantal dan membekap Paras korban.

Korban sempat mengerjakan perlawanan berbarengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke Paras korban hingga korban Tak sadarkan diri.

Setelah korban tak Beralih, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan istirahat di sampingnya.

Keesokan paginya Sekeliling pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban Tak kunjung bangkit. internal kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang Uzur korban. Setelah keluarga tiba, korban terungkap telah meninggal Bumi.

Kasus tersebut kemudian diinformasikan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dijalankan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan output visum et repertum, terungkap luka lecet dan memar di bagian Paras serta tanda-tanda asfiksia atau Wafat lemas. Dokter merangkum Mortalitas korban disebabkan tertutupnya hidung dan bibir Nan berakibat hambatan pernapasan.

(afb/afb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *