Big boobs Rekam Interaksi Intim Pacar tak memakai pengakuan, Pria di Lampung ini Digelandang Polisi


Newslampungterkini.com – Interaksi percintaan Nan telah terjalin lumayan pelan antara pelaku dan korban berakhir di ranah legalitas. Seorang Wanita Belia di Bandar Lampung sebagai korban kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah aktivitas intimnya direkam secara damai-damai oleh sang pacar tak memakai sepengetahuan maupun persetujuannya.

Kasus tersebut tercapai diungkap Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi telah menentukan NFS (20), seorang Pria Nan bekerja serabutan dan berdomisili di Lampung Selatan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, memaparkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin Interaksi pacaran internal kurun Masa Nan lumayan pelan. Namun, internal Interaksi tersebut korban disinyalir kerap merasakan perlakuan Nan mengarah pada kekerasan seksual.

“Korban dan tersangka memang Mempunyai Interaksi pacaran. Berdasarkan keluaran penyelidikan, ketika melaksanakan Interaksi intim tersangka disinyalir lumayan berlimpah orang kali melaksanakan tindakan seksual Nan menimbulkan Selera sakit dan penderitaan pada korban,” ungkapan Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, internal tidak akurat Esa peristiwa Nan terwujud di sebuah Griya kos di wilayah Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, tersangka disinyalir merekam aktivitas seksual mereka memakai telepon pegang tak memakai seizin korban.

Perbuatan tersebut teridentifikasi korban lumayan berlimpah orang Masa kemudian. merasakan dirugikan dan sebagai korban kekerasan seksual, korban pada akhirnya mengabarkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung.

“Korban Tak pernah memberikan pengakuan ciptakan direkam. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual Nan dikerjakan secara paksa dan menimbulkan penderitaan distribusi korban,” ujar Gigih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melaksanakan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang berita hingga pada akhirnya menentukan tersangka.

Kompol Gigih menegaskan bahwa setiap bentuk perekaman aktivitas seksual tak memakai pengakuan, maupun tindakan seksual Nan mengandung unsur kekerasan, merupakan perbuatan Nan melanggar legalitas dan mendapatkan dipidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan ketentuan internal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Pornografi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan melindungi tahapan legalitas Melangkah secara profesional,” tegasnya.

lafal Warta Lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *