INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Balai Penyelenggaraan lorong dalam negeri (BPJN) Kalimantan center (Kalteng) memberlakukan pembatasan Fana sebar kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas lorong Trans Kalimantan jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.
policy itu dijalankan menyusul ambruknya box culvert Nan sempat memutus melangkah masuk lorong pada Pekan, 5 Juli 2026.
Kepala BPJN Kalteng, Robert Himawan Hamiseno berbisik, kendaraan berbarengan muatan dan dimensi Melampaui ketentuan belum diperbolehkan melintasi ruas tersebut hingga kondisi lorong dinyatakan terlindungi.
“hasilkan Fana, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) belum diperbolehkan melintasi ruas lorong tersebut, termasuk truk bertonase Akbar dan kendaraan Nan Melampaui batas dimensi maupun muatan,” ungkapan Robert.
Meski demikian, melangkah masuk lorong Trans Kalimantan di jalur Kasongan-Kereng Pangi sekarang telah kembali dibuka setelah BPJN melaksanakan penanganan Darurat berbarengan menimbun titik kerusakan memanfaatkan material agregat.
ketika ini, arus Lampau lintas diberlakukan secara bergantian melalui server akses-blokir agar kendaraan tetap mendapatkan melintas tak memakai mengganggu alur perbaikan Nan Tetap terjadi.
Robert juga menganjurkan seluruh pengguna lorong agar mematuhi pengaturan Lampau lintas Nan diberlakukan serta membuntuti arahan petugas selama alur perbaikan terjadi.
“Kami menganjurkan seluruh pengguna lorong hasilkan membuntuti arahan petugas dan mematuhi pengaturan Lampau lintas Nan diberlakukan hingga penanganan tuntas dilaksanakan,” ujarnya.
BPJN Kalteng menjaga pemantauan di Letak berikut dikerjakan hingga perbaikan permanen rampung. Masyarakat diminta tetap berhati-batin ketika melintasi jalur Kasongan-Kereng Pangi dan mengutamakan keselamatan selama alur penanganan terjadi.
Editor: Andrian