JurnalPatroliNews | Lumajang – Kepolisian membongkar data anyar bagian dalam kasus pembunuhan terhadap MTA alias Merinda Tri Agustin (22), Penduduk Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban diperkirakan dibunuh oleh pacarnya sendirian, IR (18), setelah keduanya terlibat pertengkaran di Griya korban.
Berdasarkan output penyelidikan Satreskrim Polres Lumajang, sebelum peristiwa tragis itu menyusuri, korban dan pelaku sempat menghabiskan Masa Seiring berbarengan santap gelap di Kota Lumajang pada Kamis (2/7/2026) Sekeliling pukul 19.00 WIB.
Usai santap gelap, IR mengantar korban kembali ke rumahnya. Setibanya di Letak, pelaku memasuki ke bagian dalam Griya dan keduanya sempat mengerjakan Interaksi intim.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengemukakan bahwa Interaksi tersebut menyusuri sebelum suasana berubah sebagai pertengkaran.
“Setelah tiba di Griya korban, pelaku memasuki ke bagian dalam Griya dan keduanya sempat mengerjakan Interaksi intim sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Cekcok Berujung Pembunuhan
Menurut penyidik, pertengkaran dipicu dikarenakan korban merasakan kesal ketika pelaku kelebihan sibuk memainkan telepon raih setelah keduanya berada di bagian dalam Bilik. Situasi kemudian memanas ketika korban diperkirakan melontarkan ungkapan-ungkapan Nan menghina orang Uzur pelaku.
Perkataan tersebut Membikin IR tersulut emosi.
“Motifnya dikarenakan pelaku merasakan sakit batin. Korban sering mengejek orang tuanya berbarengan ungkapan-ungkapan Nan sangat keras,” Jernih AKP Ari.
bagian dalam kondisi emosi, pelaku melangkah keluar dari Bilik hasilkan meraih sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban kelebihan dari Esa kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
ketika korban Tetap berteriak dan Berjuang melawan, pelaku menyumpal bibir korban memanfaatkan seprei agar Tak mengundang perhatian Penduduk. Setelah itu, IR mencekik korban memanfaatkan Lancingan jins milik korban hingga korban meninggal Bumi.
Pelaku Sempat Lakukan Alibi
Setelah menjamin korban Tak lagi bernyawa, pelaku meninggalkan Griya tersebut dan Melangkah kaki menuju kediamannya Nan berada Tak terpencil dari Letak peristiwa.
Keesokan harinya, IR Berikhtiar menghapuskan kecurigaan berbarengan menginginkan keliru seorang rekan korban hasilkan memeriksa kondisi Merinda di rumahnya.
Namun, polisi mengevaluasi tindakan tersebut hanyalah upaya pelaku menciptakan alibi.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya Beliau ketakutan dan Mau menjamin korban telah meninggal,” urai AKP Ari.
Berkat olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang data, penyidik ujungnya mengarah kepada IR sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkap Nan bersangkutan susut dari 24 jam setelah jasad korban terungkap.
ketika ini, tersangka telah dikendalikan di Polres Lumajang dan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut. Polisi Tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.