Big boobs Kompolnas Minta Seluruh Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Dijerat Pasal Terberat – Intim News


INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Kepolisian domestik (Kompolnas) menginginkan aparat penegak aturan mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan ketika operasi penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan center.

Hal itu disampaikan Personil Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, usai meninjau Letak peristiwa Seiring Kepala Kepolisian wilayah (Kapolda) Kalimantan center (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan. keluaran peninjauan tersebut kemudian diuraikan bagian dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa, 7 Juli 2026.

Anam berbisik, seluruh pelaku Nan terlibat diminta dijerat berdua pasal Nan sesuai dan harus memberikan efek jera.

“Kami menginginkan penegakan aturan dikerjakan semaksimal mungkin berdua penerapan pasal Nan paling Pas terhadap seluruh pihak Nan bertanggung tanggapi,” konfirmasi Anam.

Ia menegaskan, alur penegakan aturan Tak boleh hanya menyasar pelaku Primer, tetapi juga pihak lain Nan terbukti ikut terlibat bagian dalam rangkaian penyerangan terhadap Personil kepolisian.

Kompolnas, ungkapan Anam, juga telah menghimpun berbagai keterangan dan mengerjakan peninjauan langsung ke Letak peristiwa ciptakan mendukung alur penyelidikan Nan sedang dikerjakan Polda Kalteng.

“Kami telah mengerjakan peninjauan langsung ke Letak penggerebekan dugaan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei dan menghimpun lumayan berlimpah orang keterangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan Nan didapatkan di lapangan akan sebagai bahan pendalaman Seiring penyidik.

Fana itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengajak para pelaku Nan belum tertangkap agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Saya perintahkan kepada para pelaku Nan belum tertangkap ciptakan segera menyerahkan diri saja ke kepolisian. Tak Eksis rentan pun kamus mundur sebar Kepolisian Kalimantan center bagian dalam melewati para pelaku dan bandar narkoba,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *