INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang Pria berinisial M (38) dikendalikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah disinyalir kedapatan Mempunyai enam set sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang berucap, penangkapan dikerjakan setelah polisi meraih laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di area tersebut.
“Informasi itu kami tindak lanjuti berbarengan mengerjakan penyelidikan dan pemantauan. Sekeliling pukul 20.30 WIB, personel di lapangan tercapai menjaga tersangka M beserta enam set Nan disinyalir sabu,” ungkapan Yonika, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menerangkan, barang data Nan dikendalikan Mempunyai berat banget kumuh Sekeliling 2,07 gram. ketika hendak diinvestigasi petugas, tersangka disinyalir sempat membuang kantong plastik hitam Nan berisi set sabu tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita Esa bungkus plastik klip, Esa unit telepon raih, serta Duit Kontan sebesar Rp200 ribu Nan disinyalir terkait berbarengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang data telah kami amankan hasilkan kepentingan penyidikan. Tersangka ketika ini juga menjalani pemeriksaan extra terus di Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.
Yonika menambahkan, tersangka dijerat berbarengan Pasal 114 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika berbarengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menaikkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di area Kota Palangka Raya.
“Kami akan terus Beralih semaksimal mungkin hasilkan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya Nan Higienis dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Andrian