Big boobs Transaksi Sabu di Halaman Minimarket Palangka Raya Digagalkan, FA Diciduk Polisi – Intim News


INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Seorang cowok berinisial FA (39) ditangani Seiring 10 bundel Nan diperkirakan sabu available edar.

Penangkapan dijalankan di halaman sebuah minimarket di kawasan lorong G. Obos pada Senin, 6 Juli 2026 Sekeliling pukul 19.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang berucap, penangkapan berawal dari informasi Nan didapat petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Letak tersebut.

“Petugas kemudian melaksanakan penyelidikan hingga hasil menjaga seorang cowok berinisial FA Nan diperkirakan terlibat tindak pidana narkotika,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

ketika dijalankan penggeledahan, petugas menemukan 10 bundel Nan diperkirakan berisi sabu berbarengan berat banget jorok 4,44 gram. Esa bundel terungkap di saku Lancingan Ambang tersangka, lagian sembilan bundel lainnya berada di bagian dalam tas selempang miliknya.

Selain barang data narkotika, polisi turut menyita Esa unit telepon pegang, Esa sepeda motor, dan Duit Kontan sebesar Rp950 ribu Nan diperkirakan berhubungan berbarengan aktivitas transaksi narkotika.

“Seluruh barang data beserta tersangka telah ditangani di Mapolresta Palangka Raya hasilkan menjalani tahapan penyidikan dan pemeriksaan extra berikut,” ujar Yonika.

Ia menyambung, penyidik Tetap mendalami Usul barang haram tersebut sekaligus kemungkinan adanya network lain Nan terlibat bagian dalam perkara itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *