PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang Pria berinisial AS (20), Penduduk Kecamatan Ilir Barat I, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai ancaman penyebaran isi intim terhadap mantan pacarnya.
Penangkapan dijalankan di kediaman pelaku pada Rabu (8/7/2026) tak memakai perlawanan. AS dikendalikan setelah polisi meraih laporan dari korban, Wanita berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, berbisik pelaku dan korban lebih sebelumnya merupakan Kekasih kekasih Nan telah menyelesaikan Interaksi.
“Pelaku dan korban lebih sebelumnya pernah menjalin Interaksi romansa, namun ketika peristiwa terwujud keduanya telah Tak lagi berpacaran,” ujarnya.
Berdasarkan output penyelidikan, pelaku disinyalir pernah merekam aktivitas intim Seiring korban pada Mei 2026 berbarengan alasan hasilkan kepentingan pribadi. Rekaman tersebut kemudian disinyalir dijadikan alat hasilkan mengancam korban.
Pada Senin (1/6/2026) Sekeliling pukul 22.00 WIB, korban memenuhi ajakan pelaku hasilkan Berjumpa di sebuah penginapan di kawasan jalur Cambai Agung, Kecamatan Kemuning. Korban berniat menghilangkan rekaman Nan tersimpan di telepon raih pelaku.
ketika pelaku tertidur, korban hasil meraih ponsel milik pelaku dan menghilangkan sejumlah foto serta video. Namun, setelah mengetahui dokumen tersebut telah dihapus, pelaku disinyalir kembali mengancam korban dan memaksanya Membikin rekaman mutakhir.
Persoalan berlanjut pada 28 Juni 2026. dikarenakan kesal usai terwujud perselisihan, pelaku disinyalir mengirimkan Esa foto korban ke grup Loka korban bekerja serta mengirimkan foto lainnya kepada akun Instagram sepupu korban.
Peristiwa tersebut kemudian diberitakan kepada pihak kepolisian. Setelah melalui alur penanganan, pelaku ujungnya dikendalikan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
bagian dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa Esa unit iPhone XR Rona putih Nan berisi Esa rekaman video dan tiga foto korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 Bagian (1) huruf a dan Bagian (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). alur penyidikan Tetap terus melangkah.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks