INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penundaan sidang perdana kasus dugaan kecurangan penjualan zirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya digunakan sejumlah terdakwa hasilkan mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu akan disampaikan kepada majelis hakim sebelum sidang kembali digelar.
sebelum itu, sidang berdua program pembacaan dakwaan Nan diagendakan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 diundur dikarenakan tahapan praperadilan Nan diajukan tidak presisi Esa terdakwa, Erna Tri Susilowati, Tetap terjadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kuasa aturan terdakwa Vent Christway, Jeffriko Seran berbisik, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Nan menunda persidangan. Namun, ia semoga tahapan aturan terhadap kliennya meraih segera Melangkah agar Eksis kepastian aturan.
“Nan Jernih masa ini telah berakhir pemeriksaan kelengkapan administrasi tim kuasa aturan kita,” ujarnya.
Jeffriko menyambung, pihaknya juga akan mengajukan pengalihan penahanan hasilkan Vent Christway. tidak presisi Esa pertimbangannya dikarenakan kondisi kesehatan kliennya Nan sempat merasakan sakit.
“dikarenakan Seluruh klien kita, hak asasinya harus dijaga agar Sigap mendapat keadilan,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan kuasa aturan terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim. Menurutnya, pihaknya sempat menginginkan agar persidangan tetap dilanjutkan sesuai asas peradilan Nan praktis, Sigap, dan berbiaya tidak beban.
“Kalau hasilkan klien kami, kami minta pemeriksaan pembuktian itu dilanjutkan sesuai asas pengadilan Sigap, praktis, dan biaya tidak beban,” tutur Suriansyah.
Fana itu, kuasa aturan terdakwa Fransisco Cosida, Windu Sukmono, menjamin akan mengajukan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya.
Permohonan itu diajukan dikarenakan kliennya Mempunyai anak berkebutuhan Spesifik Nan membutuhkan pendampingan orang Uzur.
“Intinya pada sidang berikutnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucapan Windu.
Kuasa aturan terdakwa Herbowo Siswanto, Abdul Siddik, juga berencana mengajukan permohonan serupa.
dikarenakan menurut Abdul Sidik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan kondisi penahanannya meraih dialihkan berperan tahanan kota.
“Kami menyusun hasilkan permohonan pengalihan penahanan, pertimbangan kami ya, kelebihan berkualitas hasilkan dijadikan tahanan kota” pungkasnya.
Editor: Andrian