INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan penyimpangan penjualan zirkon berdua enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya diundur. Penundaan dikerjakan dikarenakan Tetap terjadi tahapan praperadilan Nan terkait berdua perkara tersebut.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand ketika memimpin sidang, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ricky memaparkan, penundaan mengacu pada Pasal 163 Bagian (1) huruf e KUHAP mutakhir Nan merangkai bahwa pemeriksaan pokok perkara Tak meraih dilanjutkan selama tahapan praperadilan Nan terkait berdua perkara tersebut belum diputus.
“Menimbang, oleh dikarenakan Tetap Eksis pemeriksaan praperadilan Nan terkait berdua pokok perkara ini, Nan sedang terjadi di PN Palangka Raya dan belum diputus, maka Agar Tak melanggar legalitas acara, majelis hakim akan menunda pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Ia berbisik, putusan praperadilan diagendakan dibacakan pada 22 Juli 2026. dikarenakan itu, sidang pokok perkara akan kembali digelar sehari setelahnya, Merupakan Kamis, 23 Juli 2026.
Meski demikian, Ricky menegaskan, majelis hakim Tak Mau tahapan praperadilan terus sebagai alasan tertundanya persidangan pokok perkara.
“dikarenakan pada prinsipnya praperadilan Tak boleh menghalang-halangi pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Biasa Nan juga Asisten Pidana Spesifik Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menegaskan, menghormati putusan majelis hakim dan akan membuntuti jadwal persidangan Nan telah ditentukan.
“hasilkan kelanjutannya di masa depan akan kita lihat masa Kamis, 23 Juli 2026,” katanya.
Fana itu, kuasa legalitas keliru Esa terdakwa, Suriansyah Halim, mengutarakan keberatan atas penundaan sidang. Menurutnya, perkara Semestinya tetap dilanjutkan sesuai asas peradilan Nan praktis, Sigap, dan berbiaya tidak beban.
“Kalau hasilkan klien kami, kami minta hasilkan dilanjutkan sesuai asas pengadilan, Adalah asas praktis, Sigap, dan biaya tidak beban,” jelasnya.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, Merupakan Vent Christway, Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto.
Mereka didakwa internal kasus dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon Nan inti ditangani Kejaksaan menjulang Kalteng.