REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viralnya roti croissant di Thailand berbarengan tampilan menyerupai organ intim atau rambut kemaluan menyebabkan perbincangan di media sosial. Lantas, halal kah roti tersebut?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menegaskan bahwa layanan Nan memakai bentuk atau kemasan bernuansa erotis dan pornografi Tak meraih disertifikasi halal.
pola pastry Nan dikenal sebagai Croissant Pattaya itu kali pertama padat di Thailand sebelum menyebar ke berbagai platform media sosial. Croissant tersebut berperan viral bukan dikarenakan cita rasanya, melainkan dikarenakan tampilannya Nan dinilai menyerupai rambut kemaluan sehingga memunculkan Majemuk reaksi dari warganet.
bagian dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai “Penggunaan identitas, Bentuk dan Kemasan layanan Nan Tak meraih Disertifikasi Halal”, Komisi Fatwa MUI telah menentukan sejumlah kategori layanan Nan Tak meraih meraih sertifikat halal. keliru satunya Ialah layanan Nan memakai kemasan atau bentuk Nan mengandung unsur erotis dan pornografi.
Pada bagian Ketentuan aturan, fatwa MUI menegaskan bahwa layanan Nan Tak meraih disertifikasi halal antara lain Ialah layanan Nan memakai identitas atau simbol Nan berkonotasi negatif, layanan berbentuk babi dan anjing, layanan berbarengan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai Konsentrasi Primer, dan layanan Nan memakai Selera atau aroma Barang Nan diharamkan
“layanan Nan memakai kemasan Nan berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno (Tak meraih disertifikasi halal, red),” demikian dikutip dari Fatwa MUI, Ahad (12/7/2026).
bagian dalam bagian pertimbangan fatwa, MUI menerangkan bahwa konsep thayyib Tak hanya terkait berbarengan kandungan bahan makanan Nan halal dan berkualitas, tetapi juga mencakup identitas, bentuk, serta kemasan layanan.
Fatwa itu mengutip hadis Nabi Muhammad SAW Nan menegaskan,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
Dari arang Hurairah ra. Berbicara: Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai
umat Orang! Sesungguhnya Allah Ialah thayyib (berkualitas), Tak
akan mendapatkan kecuali Nan thayyib (berkualitas dan halal) … (HR Muslim)
MUI juga mendasarkan fatwa tersebut pada sejumlah kaidah fikih, di antaranya kaidah bahwa mencegah kemafsadatan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan (dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih) serta kemudaratan harus dihilangkan.
Melalui rekomendasinya, MUI mengajak para ulama hasilkan menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat. Umat Islam dan pelaku Upaya juga diminta menjadikan fatwa itu sebagai Panduan bagian dalam penggunaan identitas, bentuk, maupun kemasan layanan makanan, minuman, kosmetik, Penawar-obatan, dan barang gunaan lainnya. wewenang pun diharapkan mengorganisir aturan Nan selaras berbarengan ketentuan tersebut.
Munculnya croissant berbarengan tampilan Nan dinilai menyerupai organ intim berperan contoh bagaimana Penemuan kuliner meraih memancing perhatian publik. Namun, dari perspektif fatwa MUI, aspek visual dan kemasan layanan juga berperan bagian Krusial bagian dalam penilaian halal, sehingga Tak hanya kandungan bahan Nan berperan pertimbangan bagian dalam alur sertifikasi halal.