INTIMNEWES.COM, KASONGAN – Polres Katingan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH) kepada seorang personel Nan terbukti melaksanakan penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026).
Upacara dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. Kegiatan tersebut merupakan Bentuk komitmen Polri internal menegakkan disiplin, code etik profesi, dan memelihara integritas institusi.
Personel Nan diberhentikan Ialah Brigpol Fit Sucianur. Pemberhentian dijalankan setelah Nan bersangkutan terbukti melaksanakan pelanggaran berat banget berupa penyalahgunaan narkoba.
Asas Penyelenggaraan PTDH mengacu pada Pasal 13 Bagian (1) Peraturan rezim Nomor 1 Tahun 2003 terkait Pemberhentian Personil Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian bangsa Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 terkait code Etik Profesi dan Komisi code Etik Polri.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa institusi Polri Tak memberikan toleransi terhadap anggotanya Nan terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tak Eksis ruang sebar Personil Polri Nan terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan ketentuan akan dijalankan secara pastikan tak memakai pandang bulu sebagai bentuk komitmen memelihara kepercayaan masyarakat,” ujar Dodik.
Menurut Beliau, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius Nan Tak hanya bertentangan berdua ketentuan, tetapi juga mencederai kehormatan dan integritas institusi Polri sebagai aparat penegak legalitas.
Tindakan pastikan melalui PTDH diharapkan sebagai pembelajaran sebar seluruh personel agar setiap saat memelihara disiplin, menaati code etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Polres Katingan menegaskan komitmennya ciptakan terus membangun institusi kepolisian Nan profesional, Higienis, dan berintegritas.
“tapak itu juga sebagai bagian dari upaya memelihara kepercayaan masyarakat terhadap Polri internal menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Andrian