JAKARTA, AFU.ID — Tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur menangkap cowok berinisial RHM (37) Nan diperkirakan menyamar sebagai Personil Polri ciptakan memperdaya dan memeras seorang Wanita berdua ancaman menyebarkan foto intim. RHM diamankan melalui operasi penyamaran di Ambang SPBU Liliba, lorong Piet A. Tallo, Kota Kupang, Senin (13/07/26) Sekeliling pukul 00.30 Wita. Penangkapan dijalankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota Seiring Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT. “akurat, tim gabungan di bawah Ketua Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire telah menjaga seorang cowok berstatus swasta berinisial RHM,” ucapan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang.
Kasus bermula ketika RHM berkenalan berdua korban berinisial PAB melalui identitas Imitasi di TikTok pada permulaan Maret 2026. ciptakan meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai polisi bernama Fadli dari Letting 43 Nan berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku juga memanfaatkan foto identitas milik Personil Polri hidup dari Polda Sulawesi Barat. Setelah meraih nomor WhatsApp korban dan membangun komunikasi intensif, RHM diperkirakan membujuk korban mengirimkan foto tak memakai busana berdua jaminan Tak akan menyebarkannya.
Korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut kepada Polresta Kupang Kota pada 28 April 2026. Polisi mulai melaksanakan pelacakan extra mendalam Seiring Tim Zero Polda NTT pada 10 Juli 2026. Pada Pekan gelap, RHM kembali menghubungi korban dan mengajaknya Berjumpa berdua alasan akan menghapuskan foto serta video pribadi tersebut. Polisi menyebut pelaku mensyaratkan korban bersedia berhubungan seksual sebelum berkas dihapus.
Petugas kemudian menata operasi penyamaran di Letak pertemuan. RHM langsung disergap ketika tampak dan hendak membawa korban. Dari tangannya, polisi menyita Esa telepon raih Infinix Note 50 Pro Nan diperkirakan digunakan ciptakan mengancam korban serta Esa sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik juga menduga modus identitas Imitasi dan penyamaran sebagai polisi pernah digunakan RHM ciptakan mendekati Wanita lain. RHM saat ini Tetap menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Wanita dan Anak Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi akan menggelar perkara ciptakan memutuskan keadaan hukumnya dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. (RHU)