INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – tubuh Keuangan dan Aset wilayah (BKAD) Provinsi Kalimantan inti (Kalteng) akan menertibkan pemanfaatan Griya dinas milik rezim wilayah. Seluruh penghuni, termasuk pensiunan Nan Tetap menempati Griya dinas, diwajibkan membayar sewa sesuai ketentuan.
Kepala BKAD Kalteng, Suyuti Syamsul berucap, rezim Mempunyai pas pas berlimpah Griya dinas Nan harus diatur secara kelebihan produktif.
“Griya dinas kita pas pas berlimpah dan kita merenung produktivitasnya harus dioptimalkan. Penghuninya harus menyewa,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menerangkan, distribusi aparatur sipil bangsa (ASN) Nan Tetap hidup, pembayaran sewa akan kelebihan praktis dikarenakan mendapatkan dikerjakan melalui pemotongan gaji.
Fana itu, hasilkan pensiunan maupun keluarga pensiunan Nan Tetap menempati Griya dinas, BKAD akan mengerjakan penertiban.
“Nan ASN hidup tinggal Pangkas gaji. Nan telah pensiun dan keluarganya, itu Nan akan kita tertibkan berdua menyuruh mereka membayar sewa,” katanya.
Suyuti menuturkan, selama ini memang Tetap Eksis penghuni Griya dinas Nan belum membayar sewa.
Padahal, menurut regulasi, pensiunan Semestinya telah Tak lagi menempati Griya dinas, meski bagian dalam praktiknya terdapat pengecualian dikarenakan Griya tersebut Tetap Hampa.
“sebenarnya secara regulasi pensiunan Tak boleh menempati Griya dinas. Tapi dikarenakan Griya dinas Hampa, Eksis pengecualian. Namun tetap harus membayar sewa,” tegasnya.
Ia menjaga seluruh keluaran sewa Griya dinas nantinya memasuki ke kas wilayah sebagai bagian dari Pendapatan Orisinil wilayah (PAD).
“Sekarang Nan berperan Konsentrasi kita bagaimana Membikin aset berperan produktif, sehingga mendapatkan menghasilkan PAD hasilkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian