INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan memutuskan mantan Direktur Perusahaan wilayah Air seruput (PDAM) Kabupaten Katingan berinisial LB sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana kecurangan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan service pada PDAM Katingan tahun anggaran periode 2023–2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, SH, MH, disertai Kepala Seksi Pidana Spesifik Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, internal konferensi pers di Aula Kejari Katingan, Jumat (17/7/2026).
Gatot berucap, penetapan LB sebagai tersangka dikerjakan setelah penyidik mengantongi alat kabar Nan pas. Penyidikan perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Oktober 2025.
“Pada 15 Juli 2026, tim penyidik memutuskan Kerabat LB selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Katingan sebagai tersangka. hasilkan kepentingan penyidikan, tersangka juga telah ditahan selama 20 saat terhitung sejak 15 Juli 2026,” ujar Gatot.
Menurut penyidik, selama menjabat pada periode 2023 hingga 2024, LB disinyalir secara melawan legalitas mengendalikan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang serta service tak memakai menerapkan prinsip tata urus perusahaan Nan berkualitas.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya Tak merangkai program bisnis, Tak memutuskan standar operasional tapak kerja (SOP) maupun peraturan direktur, serta Tak mengikutsertakan kepala seksi internal tahapan perencanaan sehingga seluruh policy keuangan terpusat pada direktur.
Selain itu, tersangka disinyalir mengerjakan pengeluaran keuangan Nan Tak dianggarkan internal program Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), memungut Biaya Melampaui pagu anggaran, serta melaksanakan pengadaan barang dan service Nan Tak sesuai ketentuan.
Modus Nan digunakan antara lain mengerjakan penunjukan langsung tak memakai Asas legalitas, memecah set pekerjaan agar nilainya berada di bawah batas pengadaan langsung, serta Tak Membikin Warta acara serah dapat maupun administrasi pencatatan Nan semestinya.
Tak hanya itu, LB juga disinyalir mengabaikan mekanisme monitoring internal berbarengan Tak mengemukakan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Majelis pengawas serta Tak memberikan melangkah masuk terhadap dokumen keuangan.
Penyidik juga menemukan penggunaan Biaya perusahaan Nan Tak didukung kabar pertanggungjawaban Nan Absah.dikarenakan perbuatan tersebut, republik diperkirakan merasakan kerugian sebesar Rp1.414.843.167.
Atas perbuatannya, LB disangkakan melanggar Pasal 2 Bagian (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana kecurangan sebagaimana diubah berbarengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang Nan Baju, juncto ketentuan internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Gatot menegaskan, Kejari Katingan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel berbarengan tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah. Penyidik juga Tetap berikut mendalami kemungkinan adanya pihak lain Nan turut bertanggung tanggapi internal perkara tersebut.
“Apabila nantinya terdeteksi alat kabar Nan pas terkait keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Selama tahapan penyidikan menyusuri, LB ditahan di Griya Tahanan republik Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dikerjakan berbarengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta hasilkan mencegah tersangka melarikan diri, menghapuskan barang kabar, maupun mengulangi perbuatannya.
internal perkara ini, penyidik telah memeriksa 69 orang saksi. Seluruh saksi tersebut rencananya akan dihadirkan internal tahapan persidangan hasilkan membongkar data-data legalitas di hadapan majelis hakim.Fm
Editor: Andrian