Big boobs Sebarkan Video Intim Mantan, cowok 18 Tahun diamankan Polres Ngawi


IndonesiaBuzz: Ngawi, 17 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi melindungi seorang cowok berinisial ABF (18), Penduduk Kabupaten Blitar, Jawa Timur, atas dugaan menyebarkan rekaman video call seksual milik mantan pacarnya tak memakai pengakuan korban.

Polisi menduga tindakan tersebut dipicu Selera cemburu setelah pelaku mengetahui korban Tetap berkomunikasi berbarengan cowok lain. Rekaman Nan lebih sebelumnya dibuat secara damai-damai itu kemudian disebarkan kepada sejumlah kontak korban melalui app perpesanan.

Kasus ini sebagai perhatian kepolisian dikarenakan termasuk bagian dalam kategori penyebaran materi intim tak memakai pengakuan, tidak akurat Esa bentuk kejahatan siber Nan berakibat serius terhadap korban, berkualitas secara psikologis, sosial, maupun legalitas.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menerangkan bahwa perkara bermula ketika pelaku dan korban Tetap menjalin Interaksi percintaan.

bagian dalam Interaksi tersebut, pelaku membujuk korban mengerjakan komunikasi intim melalui video call. Namun, tak memakai sepengetahuan korban, pelaku diperkirakan merekam aktivitas itu memakai fungsi perekam display pada perangkat telepon genggamnya.

Setelah Interaksi keduanya berakhir, rekaman tersebut diperkirakan disalahgunakan.

Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku Nan diliputi Selera cemburu kemudian memasuki identitas WhatsApp milik korban dan menyebarkan rekaman video intim tersebut kepada sejumlah orang Nan berada bagian dalam pendaftaran kontak korban.

bagian dalam konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/26), Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu ataupun sakit jiwa Tak meraih dijadikan pembenaran ciptakan menyebarkan materi pribadi seseorang.

“Kasus ini sebagai pengingat distribusi masyarakat agar extra bijak bagian dalam memakai media digital dan Tak simpel mempercayai orang lain ciptakan mengerjakan aktivitas Nan bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk Selera cemburu atau sakit jiwa, Tak meraih dijadikan alasan ciptakan menyebarkan materi pribadi seseorang. Tindakan tersebut meraih menyebabkan kerugian korban secara psikologis maupun sosial serta Mempunyai konsekuensi legalitas Nan beban,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi bagian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya tindak pidana Nan berhubungan berbarengan penyebaran materi intim tak memakai pengakuan korban.

bagian dalam tahapan penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut melindungi sejumlah barang bukti Nan berhubungan berbarengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ABF dipersangkakan melanggar Pasal 407 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana terkait penyebaran materi pornografi.

Pelaku terancam pidana penjara paling lamban 10 tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan Nan berkekuatan legalitas tetap.

Polres Ngawi mengajak masyarakat agar extra berhati-jiwa bagian dalam merawat keamanan identitas media sosial maupun app perpesanan.

Masyarakat diminta Tak memberikan memasuki identitas kepada pihak lain, merawat kerahasiaan informasi pribadi, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila sebagai korban penyebaran materi intim maupun bentuk kejahatan siber lainnya.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak pastikan setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi demi terciptanya ruang digital Nan terlindungi, sehat, dan bertanggung tanggapi,” pastikan Kompol Rizki Santoso.

Kepolisian semoga kasus ini sebagai pembelajaran bahwa penyebaran materi intim tak memakai pengakuan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan tindak pidana Nan meraih menimbulkan trauma mendalam distribusi korban dan berujung pada Hukuman pidana Nan beban distribusi pelakunya. (Esaputra /Koresponden Ngawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *