INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan kasus peredaran narkotika internal Operasi Antik Telabang 2026. Seorang Pria berinisial MZ (27) ditahan di rumahnya di jalur Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin, 13 Juli 2026.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menjaga 32 set Nan disinyalir berisi sabu berdua berat banget kumuh Sekeliling 10,19 gram. Sejumlah barang Nan disinyalir digunakan hasilkan mengedarkan narkotika juga turut disita.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’Dang berucap, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan jalur Kalimantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba mengerjakan penyelidikan dan pemantauan sebelum pada akhirnya menjaga terduga pelaku di kediamannya.
“Dari output penggeledahan Nan disaksikan Penduduk setempat, petugas menemukan puluhan set disinyalir sabu Nan disimpan di kelebihan dari Esa Letak di internal Griya. Selain itu juga terungkap sejumlah peralatan Nan disinyalir digunakan hasilkan mengemas narkotika serta Duit Kontan Nan disinyalir berasal dari output penjualan narkotika,” ucapan Yonika.
Selain 32 set sabu, polisi juga menyita Esa unit timbangan digital, Esa pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon pegang, tas, dompet, korek api, serta Duit Kontan sebesar Rp1 juta Nan disinyalir merupakan output transaksi narkotika.
Yonika menerangkan, keberhasilan pengungkapan tersebut Tak biar dari peran masyarakat Nan memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara Penduduk dan aparat berperan tidak akurat Esa key internal memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan Bentuk komitmen Polresta Palangka Raya internal memberantas peredaran suram narkotika sekaligus bentuk sinergi berdua masyarakat Nan telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menganjurkan masyarakat hasilkan berikut memberitakan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan Sekeliling.
ketika ini, MZ beserta seluruh barang data telah dikendalikan di Mapolresta Palangka Raya hasilkan menjalani tahapan penyidikan. Polisi juga Tetap memperbaiki kasus tersebut guna membongkar kemungkinan adanya network lain Nan terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Editor: Andrian