INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait penyidikan dugaan penyimpangan Biaya hibah Pemilihan Kepala area (Pilkada) 2024 di KPU Kota Palangka Raya.
Hera mengemukakan hal itu ketika ditemui awak media usai tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia mengaku belum mengetahui adanya agenda pemeriksaan terhadap dirinya dikarenakan saat ini belum mendapatkan pemberitahuan Formal dari penyidik.
“gua belum tahu. Belum Eksis pemanggilan,” ujarnya kilat.
ketika dimintai tanggapan mengenai penyelidikan Nan sedang Melangkah di KPU Kota Palangka Raya, Hera memutuskan Tak memberikan penjelasan kelebihan berjarak.
Ia menginginkan agar Soal terkait perkara tersebut disampaikan langsung kepada pihak KPU.
“Terkait KPU nanyanya Baju KPU ya, Dek,” katanya.
lebih sebelumnya, Kejari Palangka Raya menjamin Hera akan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya hibah Pilkada 2024 senilai Rp20 miliar Nan dialokasikan hasilkan KPU Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto berucap, pemanggilan terhadap Hera diperlukan hasilkan melengkapi Bangunan perkara Nan sedang ditangani penyidik.
Namun, jadwal pemeriksaan belum diputuskan dikarenakan penyidik Tetap menata Masa agar Tak mengganggu aktivitas Nan bersangkutan.
“Itu Niscaya dipanggil. Hanya waktunya saja Nan Tetap belum tersambung. Kita juga Tak mau mengganggu, jadi menata jadwalnya. Tetap belum dikomunikasikan jadwal pastinya, tapi Niscaya dipanggil,” tutur Hadiarto.
ketika ini, penyidik Kejari Palangka Raya Tetap meneruskan penyelidikan berbarengan memeriksa sejumlah saksi hasilkan mengusut dugaan penyimpangan internal pengelolaan Biaya hibah Pilkada 2024 di KPU Kota Palangka Raya.
Editor: Andrian