INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Advokat senior Kalimantan inti, Rahmadi G. Lentam, mengabarkan dugaan tindakan intimidasi Nan dialaminya ketika hendak memberikan pendampingan legalitas kepada seorang klien di rumahnya, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Ia mengukur peristiwa tersebut telah mengganggu profesinya sebagai advokat.
Rahmadi mengaku ketika itu sekelompok orang Nan mengaku sebagai Personil kepolisian memasuki ke pekarangan hingga ke internal rumahnya tak memakai dukungan. Menurutnya, mereka juga Tak memperkenalkan diri maupun menunjukkan identitas.
“Nan Jernih Griya Saya diserbu segerombolan Orang Nan mengaku sebagai Personil kepolisian tak memakai menunjukkan identitas dan tak memakai memperkenalkan diri,” ucapan Rahmadi kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.
Ia berbisik, lebih sebelumnya telah menunjukkan kartu identitas sebagai advokat. Namun, hal itu diungkap Tak mendapat respons dari orang-orang Nan tiba ke rumahnya.
Rahmadi juga mempertanyakan tindakan mereka, dikarenakan menurutnya, orang-orang tersebut Tak mengenakan atribut Nan menunjukkan identitas sebagai aparat kepolisian.
“Mereka memasuki ke pekarangan bahkan ke internal Griya Saya tak memakai dukungan, Lampau menghalangi Saya menjalankan tugas profesi sebagai penegak legalitas,” ujarnya.
merasakan hak profesinya terganggu, Rahmadi kemudian berkoordinasi berdua rekan-rekannya di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia mengukur peristiwa tersebut bukan hanya membebani dirinya secara pribadi, tetapi juga mendapatkan mencoreng Gambaran institusi penegak legalitas.
Rahmadi berbisik pihaknya telah melayangkan pengaduan ke kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ombudsman Perwakilan Kalimantan inti, hingga DPR RI. Ia semoga persoalan tersebut mendapatkan dibahas melalui rapat mendengarkan pendapat agar Eksis kepastian legalitas.
Meski demikian, ia mengaku belum mendapatkan menyebut identitas pihak Nan diberitakan dikarenakan Tak Eksis seorang pun Nan memperkenalkan diri ketika peristiwa terjadi.
“Saya Tak mendapatkan menyebut sebutan dikarenakan ketika itu Tak Eksis Nan memperkenalkan diri. Nan Saya ketahui kemudian hanya Wanita Nan menginginkan pendampingan legalitas itu pada akhirnya berada di Polda Kalteng,” katanya.
Fana itu, Koordinator Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, mengukur peristiwa Nan dialami Rahmadi menyangkut perlindungan profesi advokat sebagai keliru Esa unsur penegak legalitas.
Naduh menyebut, advokat Mempunyai kedudukan Nan setara berdua kepolisian, kejaksaan, dan hakim internal server peradilan. dikarenakan itu, pihaknya akan berikut mengawal tahapan legalitas atas laporan tersebut.
“Perlakuan terhadap Pak Rahmadi kami pandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. dikarenakan itu kami akan berikut mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kepastian legalitas,” konfirmasi Naduh.
Editor: Andrian