INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian wilayah (Kapolda) Kalimantan inti (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, memperingatkan masyarakat maupun perusahaan agar Tak mengakses lahan berbarengan tapak membakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dikonfirmasi akan diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
Peringatan tersebut tertuang internal Maklumat Kapolda Kalimantan inti Nomor: Mak/1/VII/2026 terkait Embargo dan Hukuman pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan Nan diterbitkan sebagai upaya mencegah karhutla selama musim kemarau.
Iwan berucap, pencegahan kebakaran hutan dan lahan Tak hanya berperan tanggung respon aparat, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat.
“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku Upaya hasilkan Seiring-Baju merawat lingkungan berbarengan Tak mengakses maupun mengolah lahan memakai tapak membakar. Pencegahan berperan tanggung respon kita Seiring demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” ujarnya, Senin, 27 Juli 2026.
internal maklumat tersebut ditegaskan, bahwa pembukaan lahan berbarengan tapak membakar Nan berakibat pencemaran atau kerusakan lingkungan merupakan tindakan Nan dilarang dan meraih dikenai Hukuman pidana.
Kapolda menegaskan, Tak akan Eksis toleransi terhadap siapa pun Nan sengaja melaksanakan pembakaran hutan dan lahan maupun tindakan lain Nan merusak lingkungan.
“Siapa pun Nan berbarengan sengaja melaksanakan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain Nan merusak lingkungan akan ditindak konfirmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi. Tak Eksis toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Ia menerangkan, penindakan terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang terkait Kehutanan, Perkebunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hayati, serta Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda meraih miliaran rupiah, bergantung pada pelanggaran Nan dikerjakan.
Selain penegakan aturan, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat berperan menyusuri mengabarkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
“Penegakan aturan akan dikerjakan secara profesional dan tak memakai pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi menyusuri masyarakat hasilkan segera mengabarkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar meraih segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kapolda semoga, maklumat tersebut berperan Panduan sebar masyarakat selama musim kemarau sehingga upaya pencegahan karhutla meraih Melangkah extra berhasil dan Musibah kabut asap Tak kembali terjadi di Kalteng.
Editor: Andrian