INTIMNEWS.COM, balik PISAU – Polres balik Pisau menentukan enam orang sebagai tersangka bagian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten balik Pisau. Penetapan itu dijalankan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres balik Pisau, AKBP Iqbal Sengaji berbisik, sebelum itu polisi sempat melindungi 10 orang ciptakan dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, delapan orang sempat disinyalir terlibat sebelum penyidik melaksanakan pendalaman.
“Setelah melaksanakan pendalaman lagi, olah TKP, pemeriksaan 15 saksi, dan didukung alat bukti di lapangan, ketika ini enam Nan kami jadikan tersangka,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menerangkan, keenam tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres balik Pisau. Fana itu, penyidik Tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Iqbal menerangkan, para tersangka dijerat memanfaatkan ketentuan bagian dalam peraturan wilayah Nan menata penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. regulasi tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling pelan enam purnama atau denda hingga Rp50 juta.
“Dari keenam ini memang kita kenakan ketika ini peraturan wilayah gubernur, Adalah Hukuman ancaman pidana kurungan enam purnama ataupun denda Rp50 juta,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan semata-mata dikarenakan lahan terbakar, tetapi dikarenakan adanya unsur kelalaian bagian dalam menata dan mengawasi lahan Nan dimiliki.
Pemilik lahan, berikut Iqbal, Mempunyai kewajiban mencegah kebakaran. Kalau terlihat titik api, mereka harus segera melaksanakan pemadaman atau melaporkannya kepada petugas agar api Tak meluas.
“Sehingga bila dilihat atau dirasa lahannya terbakar, segera melaksanakan upaya ciptakan pemadaman atau kalau Tak mendapatkan segera mengabarkan,” pungkasnya.
Editor: Andrian