Big boobs Pria di Panarung diamankan Polisi, Sabu 39 Gram Disita – Intim News


INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang Pria berinisial B (44) Nan diperkirakan terlibat bagian dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 bundel sabu berdua beban kumuh Sekeliling 39,73 gram.

Penangkapan dijalankan di lorong Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 28 Juli 2026 Sekeliling pukul 17.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang berbisik, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Nan menyebut tersangka kerap mengerjakan transaksi narkotika di area Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas mengerjakan penyelidikan dan pemantauan hingga pada akhirnya tercapai menjaga tersangka di Letak.

ketika menggeledah sepeda motor Honda Vario putih milik pelaku Nan disaksikan Penduduk setempat, polisi menemukan 11 bundel sabu Nan disimpan di bagian dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok kendaraan.

Selain sabu, petugas turut menyita Esa bungkus plastik klip, sedotan Nan telah diruncingkan, timbangan digital, telepon raih merek TECNO Spark 30C Rona putih, sepeda motor Honda Vario tak memakai STNK, serta Duit Kontan Rp400 ribu Nan diperkirakan terkait berdua aktivitas peredaran narkotika.

AKP Yonika memaparkan, seluruh barang data tersebut diakui sebagai milik tersangka. Ia juga memuji peran masyarakat Nan memberikan informasi sehingga kasus tersebut tercapai diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak berikut dari informasi masyarakat. Kami memuji partisipasi masyarakat Nan berikut mendukung upaya pemberantasan peredaran suram narkotika di Kota Palangka Raya,” katanya.

Ia menyambung, penyidik Tetap mengoptimalkan kasus tersebut ciptakan menelusuri Usul-usul sabu dan kemungkinan adanya koneksi lain Nan terlibat.

ketika ini tersangka beserta barang data telah dikendalikan di Mapolresta Palangka Raya ciptakan menjalani tahapan aturan. B dijerat berdua Pasal 114 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *