Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Reporter:
Erna Yunus Basri|
Editor:
Wawan Setiawan
MENUNJUKKAN : Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., ketika menunjukkan barang data kasus ditangani jajarannya kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026. Foto : ist/ Erna Yunus Basri–
BOYOLALI, diswayjateng.id – tindakan bejat pemuda Karanganyar ini sungguh keterlaluan. Berulang kali memaksa korbannya berhubungan intim Sembari direkam, berperan modal JRP (21) mendulang rupiah.
Mujur, tindakan bejat pelaku segera diinformasikan ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Tak butuh lamban, Polres Boyolali telah menangkap pelaku dan langsung memutuskan tersangka JRP.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., berucap
pada 26 Juni 2026 pihaknya berhasil mengerjakan penangkapan terhadap tersangka JRP berdua dakwaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kepada wartawan, Kapolres membeberkan kronologi pertemuan antara tersangka berdua korban hingga berujung tindakan kekerasan seksual.
lafal JUGA: Jambret Kalung Menimpa Anak di Kampung Penyimpanan Kapuk Boyolali, Pelaku Kendarai Motor Terekam CCTV
lafal JUGA: Dugaan penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
“Berdasarkan keluaran penyelidikan, tersangka dan korban terungkap telah saling mengenal sejak Tetap bersekolah. Setelah Sekeliling lima tahun Tak Berjumpa, keduanya kembali berkomunikasi,” bongkar AKBP Indra, Kamis 30 Juli 2026.
Namun, berikut Kapolres, pada pertemuan pertama tersebut tersangka disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban disertai upaya merekam.
Tersangka merekam memanfaatkan telepon pegang miliknya tak memakai sepengetahuan maupun pengakuan korban. Alhasil, rekaman itu kemudian dijadikan senjata pelaku meraup keuntungan sepihak disertai ancaman dan memeras korban agar setiap saat menuruti keinginan pelaku.
lafal JUGA: masa Pertama memasuki Sekolah, Wabup Boyolali Minta Parah Bapak Dampingi Putra Putri ke Sekolah
lafal JUGA: Kecelakaan di 2 Titik: Truk vs Truk di JLS Salatiga, Rem Blong di Jalur Perintah-Karanggedhe, Boyolali
“dikarenakan tekanan dan intimidasi tersebut, korban disinyalir lumayan berlimpah orang kali dipaksa melayani keinginan tersangka hasilkan mengerjakan Interaksi seksual di sejumlah Letak berbeda,” ujar Kapolres.
Bahkan, JRP bagian dalam aksinya juga mengancam korbannya akan menyebabkan video pribadi.
tindakan bejat pelaku pertama di wilayah Sawahan, Boyolali. lalu, tindakan kekerasan seksual disinyalir kembali dikerjakan di lumayan berlimpah orang Letak lain sesuai kehendak tersangka.
lafal JUGA: Ribuan Penduduk Ikuti Tradisi Sadranan izinkan Luwur Syeh Maulana Ibrahim Magribi di Boyolali
lafal JUGA: Tahun Ajaran 2026/2027, SD Negeri Cepokosawit 2 Boyolali dapat Esa Siswa
Kapolres melindungi, tindakan keji tersangka mendapat perhatian Spesifik jajarannya sehingga penanganannya dikerjakan secara Sigap dan profesional.
Kasus Nan ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali itu, menjerat pelaku berdua Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 403 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
Lantas bagaimana penanganan terhadap korban, Kapolres kembali melindungi (korban) ketika ini telah mendapatkan penanganan medis, konseling agar kondisi korban meraih pulih.
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: