INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 senilai Rp2,4 miliar segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana penyimpangan (Tipikor) Palangka Raya.
Berdasarkan platform Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang perdana berbarengan program pembacaan surat dakwaan disiapkan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Terdakwa internal perkara ini Ialah mantan Direktur Program Pascasarjana UPR berinisial YL.
Kasus tersebut sebelum itu telah dinyatakan Komplit dan memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang kabar kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU). YL juga telah ditahan sejak pertengahan Juni 2026 dan saat ini dititipkan di Lapas Wanita Kelas IIA Palangka Raya hingga tahapan persidangan berakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, mengakui jadwal sidang tersebut.
“Kalau Tak Eksis perubahan, sidang pertama digelar Rabu, 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2026.
Hadiarto menerangkan, program sidang perdana Ialah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya apabila terdakwa maupun penasihat hukumnya Tak mengajukan eksepsi.
“Sidang pertama pembacaan dakwaan. Kalau Tak Eksis eksepsi, anyar dilanjutkan berbarengan pemeriksaan saksi dan barang kabar,” katanya.
Fana itu, kuasa aturan YL, Ari Yunus, menjaga pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Menurutnya, keberatan Nan disampaikan Tak hanya menyangkut aspek formal, tetapi juga materi pokok dakwaan.
“Kami akan mengajukan eksepsi hasilkan menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Biasa di muka persidangan,” Jernih Ari.
Ia mengomentari Asas perhitungan kerugian bangsa Nan diungkap memanfaatkan keluaran audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Hal itu, ungkapan Beliau, perlu diuji dikarenakan perkara terkait berbarengan pengelolaan Biaya APBN di perguruan menjulang negeri.
“Inspektorat wilayah tingkat kota Tak Mempunyai yurisdiksi hasilkan mengaudit satuan kerja perguruan menjulang negeri Nan didanai APBN. Kalau presisi demikian, maka keluaran audit tersebut Abnormal kewenangan dan akan kami tes di persidangan,” ucapnya.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan penetapan pihak Nan dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menyebut, internal pengelolaan keuangan bangsa terdapat pejabat lain Nan Mempunyai kewenangan terkait tahapan pembayaran sesuai ketentuan perbendaharaan.
“Klien kami merupakan pejabat akademik Nan mendapat tugas pelengkap sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif internal persidangan,” tegasnya.
Meski menyiapkan eksepsi, Ari menjaga kliennya akan membuntuti seluruh tahapan persidangan. Ia semoga sidang Melangkah Rasional, dibuka, dan berdasarkan alat kabar serta ketentuan aturan Nan Beraksi.
Editor: Andrian