INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Majelis Ketua Unit (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan tindakan Tak prosedural ketika penangkapan seorang tersangka narkoba di Griya advokat Rahmadi G. Lentam.
Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Chandrasari berbisik, organisasi memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari perlindungan profesi advokat, bukan berhubungan berdua perkara pidana Nan menjerat klien Rahmadi.
Menurut Kartika, advokat merupakan tidak akurat Esa unsur penegak aturan sehingga harus mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas memberikan pendampingan aturan kepada klien.
“Kami memilah persoalan Nan dialami Pak Rahmadi berdua perkara Nan menjerat kliennya. Nan kami kawal Ialah perlindungan profesi advokat ketika menjalankan tugasnya,” ujarnya ketika mendampingi Rahmadi memenuhi pemanggilan Penjelasan Bidang Propam Polda Kalteng, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kartika mengevaluasi, tindakan pihak Nan terlihat ke Griya Rahmadi ketika alur pendampingan aturan melangkah dianggap Tak menghormati profesi advokat.
Ia berbisik, DPC PERADI berkewajiban memberikan pendampingan aturan kepada anggotanya apabila merasakan persoalan ketika menjalankan profesi.
“Ini merupakan amanah organisasi. Kami hadir ciptakan memberikan perlindungan kepada advokat Nan sedang menjalankan tugas profesinya,” katanya.
Kartika semoga, alur Nan saat ini ditangani Bidang Propam Polda Kalteng meraih membongkar identitas pihak-pihak Nan diperkirakan terlibat bagian dalam peristiwa tersebut.
“Kami semoga siapa pun oknum Nan terlibat meraih terungkap sehingga prosesnya meraih Melangkah secara adil dan memberikan kepastian aturan,” ucapnya.
sebelum itu, Rahmadi memenuhi undangan Penjelasan dari Propam Polda Kalteng sebagai tindak terus atas laporan Nan disalurkan DPC PERADI Palangka Raya dan DPN PERADI kepada Kapolri.
Laporan itu berawal dari penangkapan Dhea di Griya Rahmadi pada 4 Juli 2026. ketika itu Dhea terlihat ciptakan Membikin surat kuasa sebelum mendapatkan pendampingan aturan.
Rahmadi mengevaluasi penangkapan dikerjakan tak memakai jejak kerja dikarenakan orang-orang Nan terlihat diungkap Tak memperkenalkan diri, Tak menunjukkan identitas maupun surat tugas, serta memasuki ke Griya tak memakai dukungan. Ia juga melindungi akan menempuh jalur pidana terkait dugaan perampasan dan memasuki ke Griya tak memakai hak.
Editor: Andrian