INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana dugaan tindak pidana kecurangan pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana kecurangan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Agustus 2026.
bagian dalam sidang berbarengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mendakwa mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., telah menyalahgunakan kewenangannya bagian dalam pengelolaan anggaran hingga berpengaruh kerugian republik sebesar Rp2.430.583.989.
Jaksa menyebut, dugaan tindak pidana itu dijalankan secara berlanjut sejak April 2019 hingga Agustus 2022. Terdakwa didakwa meraih alih sebagian tugas dan Kegunaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tak memakai melaksanakan pengujian terhadap dokumen tagihan.
Selain itu, terdakwa juga diperkirakan memerintahkan bawahannya, Peter Hillary Michael pada 2019 dan Nadya Grestyana pada 2020 hingga Agustus 2022, ciptakan mencairkan anggaran dan merangkai laporan pertanggungjawaban Nan Tak sesuai berbarengan kondisi sebenarnya, khususnya pada belanja alat catat kantor (ATK) dan operasional perkantoran.
Kerugian republik bagian dalam perkara tersebut didasarkan pada keluaran audit Inspektorat Kota Palangka Raya Nan menyebut evaluasi kerugian meraih kelebihan dari Rp2,4 miliar.
Usai sidang, tim penasihat legalitas Yetrie Ludang, Ari Yunus menegaskan, akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Mereka mengukur dakwaan belum disusun secara cermat, Jernih, dan Komplit.
“Kami mengajukan perlawanan atau eksepsi dikarenakan Eksis sejumlah hal Nan menurut kami bertentangan berbarengan ketentuan legalitas dan perlu diuji di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan penggunaan keluaran audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai Asas penetapan kerugian republik. Menurut mereka, anggaran Nan dipersoalkan bersumber dari APBN sehingga kewenangan audit perlu diuji bagian dalam persidangan.
“Kami mempertanyakan legalitas keluaran audit Nan dijadikan Asas kerugian republik. Persoalan itu akan kami sampaikan bagian dalam eksepsi,” ucapan Ari.
Tim kuasa legalitas juga menuturkan bahwa pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR lebih masa lalu telah diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021.
Menurut mereka, ketika itu terdeteksi kekurangan administrasi dan pengeluaran tak memakai bukti pendukung senilai Rp112,5 juta. Temuan tersebut dikatakan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian Biaya ke kas republik serta pemberian Hukuman administratif berupa teguran tertulis.
“Temuan itu telah ditindaklanjuti dan telah disampaikan Hukuman administratif. dikarenakan itu kami mengukur perkara ini perlu diuji apakah memang telah Pas diajak ke ranah pidana,” ucapnya.
Ari Yunus juga mengomentari rentang Masa dugaan tindak pidana Nan dicantumkan bagian dalam dakwaan. Ia mengukur, terdapat ketidaksesuaian dikarenakan keliru Esa pihak Nan dikatakan bekerja Baju berbarengan terdakwa mutakhir mendapat penugasan pada Mei 2020.
Selain itu, mereka mengukur dakwaan belum menguraikan secara utuh alur pencairan anggaran, khususnya terkait peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Nan Mempunyai kewenangan memastikan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Menurut kami, Tetap Eksis bagian Krusial bagian dalam alur pengelolaan keuangan republik Nan belum dijelaskan secara utuh bagian dalam dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan melalui eksepsi pada sidang berikutnya,” tandasnya.
bagian dalam perkara ini, Yetrie Ludang didakwa melanggar ketentuan tindak pidana kecurangan dikarenakan diperkirakan menyalahgunakan kewenangan ketika menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022. Sidang lalu disiapkan berbarengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor: Andrian