klikkiri.co – Perselisihan antara PT Tanto Intim Line dan PT Afid Logistik Nusantara berimbas pada nasib puluhan pengusaha di kawasan indonesia timur termasuk Kota Tual.
Barang kiriman Nan Semestinya telah diperoleh sejak extra dari Esa Pekan Lampau Tetap tertahan di internal kontainer Nan diblokir, lantaran adanya persoalan piutang antara kedua perusahaan layanan logistik tersebut.
Iklan — Scroll hasilkan lafal Artikel
Iklan — Scroll hasilkan lafal Artikel
Ali Mardana , tidak akurat Esa pengusaha Nan turut dirugikan, menegaskan bahwa penahanan ini sangat membebani pihak ketiga Nan Tak terlibat internal sengketa.
“Barang di internal kontainer itu Ialah milik Absah kami para pengusaha dan masyarakat, bukan aset milik PT Afid Logistik Nusantara. Sangat Tak adil Kalau barang milik kami dijadikan alat tawar-menawar atau jaminan internal masalah antara PT Tanto Intim Line dan PT Afid Logistik,” ujar Ali Mardana Kamis (6/8/2026).
Penahanan ini Membikin aktivitas Upaya terganggu parah. Pesanan pelanggan Tak meraih dipenuhi, perputaran modal terhenti, hingga pelaku Upaya terancam kehilangan kepercayaan Rekan bisnis. Kerugian terus bertambah setiap harinya.
“Kami telah berulang kali menghubungi PT Tanto Intim Line maupun PT Afid Logistik, bahkan mendatangi kantor perwakilan PT Tanto di Kota Tual. Namun saat ini belum Eksis kepastian, Fana pihak Afid Logistik pun Susah dihubungi,” tambahnya.
Para pengusaha mendesak PT Tanto Intim Line segera mengakses kontainer dan menyerahkan barang kepada pemilik Nan Absah. PT Afid Logistik Nusantara juga diminta segera bertanggung respon atas kewajibannya kepada pelanggan. Kedua perusahaan diharapkan menyelesaikan sengketa piutang melalui jalur aturan Nan Beraksi, tak memakai mengorbankan hak konsumen.
“Kami telah melunasi biaya layanan, jadi kami Tak Semestinya berperan korban perselisihan bisnis PT Tanto Intim Line dan PT Afid Logistik,” pastikan Ali Mardana
Kalau internal Masa tidak terpencil Tak Eksis solusi, pengusaha mengancam akan menempuh jalur aturan, mengabarkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta menuntut mengubah rugi seluruh kerugian Nan dialami.

