INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana kecurangan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan kecurangan komoditas zirkon dan turunannya, Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand berdua agenda pembacaan surat dakwaan.
Surat dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Tuntutan Pidana Spesifik Kejaksaan besar Kalimantan center, I Wayan Suryawan. internal persidangan, terdakwa VC Tak hadir dikarenakan sedang menjalani perawatan di Griya sakit.
lebih sebelumnya, para terdakwa telah mengejar sidang perdana Nan digelar pada Rabu, 8 Juli 2026. ketika itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan terhadap terdakwa lainnya, Fana alur legalitas terhadap VC menanti kondisi kesehatannya membaik.
Fana itu, terdakwa IW dan FC mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Terdakwa HEN juga mengajukan eksepsi, sekaligus mengatakan Tak bersalah dan memohon hukuman seringan-ringannya apabila nantinya dinyatakan bersalah.
Berbeda berdua ketiganya, terdakwa ES dan HER menentukan Tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Nan dibacakan jaksa penuntut Biasa.
Majelis hakim kemudian memutuskan alur persidangan dipisahkan. Terdakwa Nan mengajukan eksepsi akan menjalani sidang tersendiri, lagian terdakwa Nan Tak mengajukan keberatan menanti putusan sela sebelum persidangan pokok perkara dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand mengutarakan, persidangan perkara dugaan kecurangan zirkon tersebut akan digelar secara maraton berdua jadwal dua kali setiap pekan.
Sidang pembacaan eksepsi hasilkan terdakwa IW dan FC diagendakan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pada masa Nan Baju, terdakwa VC juga diagendakan mengejar persidangan apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.
Adapun persidangan distribusi terdakwa ES dan HER Nan Tak mengajukan eksepsi akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa.
Editor: Andrian