Big boobs Mahasiswa di OKU ditahan Usai Peras-Ancam Video Intim Mantan Pacar




OKU

Mahasiswa di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, berinisial NW (22), ditahan polisi setelah disinyalir mengancam dan hendak menyebarkan video Interaksi intim Seiring mantan pacarnya Merupakan PA (24). Selain itu, pelaku juga disinyalir mengerjakan pemerasan terhadap korban.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela berbisik, tersangka ketika ini telah ditahan di Mapolres OKU hasilkan menjalani alur aturan.

“akurat, seorang mahasiswa inisial NW ditahan dikarenakan mengerjakan pemerasan terhadap mantan pacarnya berbarengan mengancam akan menyebar video intim,” katanya dari keterangan Formal Nan didapat detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengemukakan kasus tersebut bermula pada Pekan, (24/5) Lampau Sekeliling pukul 20.30 WIB. ketika itu, tersangka menghubungi mantan pacarnya PA melalui media sosial instagram.

bagian dalam perbicangan itu, NW disinyalir mengaku cemburu dikarenakan korban diungkap tidak terpencil berbarengan Pria lain. Padahal, keduanya teridentifikasi telah Nyaris Esa rembulan Tak lagi menjalin komunikasi.

“Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video Interaksi intim mereka Kalau korban Tak memenuhi keinginannya,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, NW juga disinyalir mengajukan tangkapan screen video Nan memperlihatkan Paras dan bagian tubuh korban kepada seorang rekan korban berinisial HA melalui fungsi pesan sekali lihat,” sambungnya.

mengalami khawatir dan tertekan, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya.

Kemudian, Senin (25/5/2026), tersangka kembali menghubungi korban dan menginginkan Duit sebesar Rp 200 ribu dan mengajak korban Berjumpa di sebuah hotel di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

bagian dalam pertemuan itu, ancaman hasilkan menyebarkan video intim kembali disampaikan pelaku apabila permintaannya Tak dipenuhi.

“Korban ujungnya memutuskan melapor ke Satres PPA Polres OKU. Laporan tersebut didapat polisi berbarengan nomor LP/B/120/V/2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat PPA mengerjakan penyelidikan Nan dan melindungi tersangka di hotel tersebut,”jelasnya.

Setelah dikendalikan, tersangka diangkut ke Mapolres OKU hasilkan menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, ucapan Helmy, NW dijerat berbarengan Pasal 14 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ketika ini penyidik Tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *