INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Niat memasuki lahan ciptakan bercocok tanam berujung pidana. Seorang petani sayur berinisial S ditangani polisi setelah membakar lahan di jalur Padat Karya 1 RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan inti. Kebakaran tersebut kemudian merembet hingga Sekeliling 71 hektare.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono berucap, S membakar lahan atas inisiatif seorang diri. Lahan tersebut hendak dibersihkan ciptakan kemudian ditanami sayuran.
“Nan bersangkutan mengerjakan pembakaran lahan ciptakan kegiatan bercocok tanam. Ini atas inisiatif seorang diri dan Tak Eksis Nan memerintahkannya,” ucapan Joko bagian dalam press release, Jumat (14/8/2026).
Menurut Joko, S awalnya membersihkan lahan berdua jejak membakar. Setelah lahan dianggap Higienis, Beliau berencana mencangkul tanah ciptakan Membikin jalur tanam. Namun api Malah merembet ke area lain dan Susah dikendalikan.
“dikarenakan pembakaran lahan Nan terjadi di Letak tersebut, kebakaran merembet ke lahan Nan lain hingga meraih besar Sekeliling 71 hektare,” ujarnya.
ketika ditangani, api di Letak Tetap menyala. Tim Satgas Siaga Karhutla juga Tetap mengerjakan pemadaman ciptakan mencegah api kembali meluas. S kemudian diangkut ke Satreskrim Polres Kobar ciptakan menjalani tahapan penyidikan.
Polisi menjaga sejumlah barang data, antara lain ranting kayu bekas terbakar, tanah gambut dan arang bekas terbakar, jaring paranet Nan terbakar, tiga Pangkas ban bagian dalam sepeda motor, mesin semprot Ultra CBA Electric Sprayer, botol bekas herbisida, sarung parang, serta saku korek api merek FOX.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 69 Bagian (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hayati sebagaimana telah diubah bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman hukuman paling pelan 10 tahun serta denda paling terbatas Rp3 miliar dan paling lumayan berlimpah Rp10 miliar,” pastikan Joko.
Press release tersebut turut dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Danlanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widiyanto, Kepala BPBD Kobar Samuel, Kadis Damkar Kobar Dwi Agus S, Danlanal Kumai, serta perwakilan Kejaksaan. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan penanganan karhutla sebagai perhatian Seiring.
Polisi Tetap mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian pembakaran hingga api merambat dan menyebabkan kebakaran meluas. Kasus ini sekaligus sebagai peringatan bahwa pembukaan lahan berdua jejak membakar meraih berujung pada kerugian lingkungan dan tahapan legalitas apabila api Tak terkendali.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian