INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Puluhan mobil dinas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata Tetap Mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tak hanya menunggak Esa tahun, Eksis kendaraan Nan belum membayar pajak hingga dua tahun, bahkan kelebihan dari Esa di antaranya telah berstatus pelat Wafat.
Temuan tersebut sebagai perhatian raga Pendapatan wilayah (Bapenda) Provinsi Kalimantan inti wilayah Kobar. Persoalan ini sebagai tidak presisi Esa pekerjaan Nan terus didorong ciptakan dituntaskan agar kendaraan milik kuasa tetap memenuhi kewajiban administrasi dan pajaknya.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan inti wilayah Kobar, Muhammad Ali Sofyan Nur, berbisik tunggakan kendaraan dinas terdeteksi berbarengan kondisi Nan Majemuk. Eksis Nan anyar menunggak Esa tahun, dua tahun, hingga kendaraan Nan pelat nomornya telah Tak hidup.
“Nan nunggak Eksis Nan Esa tahun, Eksis Nan dua tahun, Eksis juga Nan plat Wafat,” ucapan Ali Sofyan Nur di Pangkalan Bun, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ali, Bapenda telah kelebihan dari Esa kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pihak terkait. Pendekatan langsung juga dikerjakan ciptakan mendorong kendaraan dinas Nan Tetap menunggak agar segera membayar pajak.
Tunggakan tersebut Tak hanya menyusuri pada kendaraan dinas milik kuasa wilayah. Bapenda juga menemukan kendaraan dinas desa Nan Tetap belum membayar pajak. Kondisi itu turut sebagai perhatian dikarenakan kendaraan kuasa semestinya sebagai contoh internal memenuhi kewajiban sebagai Harus pajak.
Fana itu, realisasi penerimaan PKB di Kobar hingga Agustus 2026 anyar meraih Sekeliling 62 persen dari Sasaran. berbarengan capaian tersebut, Tetap Eksis Sekeliling 40 persen Sasaran Nan harus dikejar Bapenda hingga penghujung tahun.
“ciptakan tahun 2026, PKB agak terbatas melandai. Pencapaian Sasaran Tiba purnama Agustus 2026 khususnya di Kobar Nyaris 62 persen, Tetap Sekeliling 40 persen lagi Nan harus kita Geledah,” ujarnya.
ciptakan kendaraan anyar, kondisi penerimaan Malah kelebihan berkualitas. Hingga Agustus 2026, pembayaran pajak kendaraan anyar telah meraih Nyaris 75 persen. sebelum itu, kuasa juga telah memberikan program pemutihan pajak Nan saat ini telah tuntas.
ketika ini, denda pajak kendaraan ditentukan sebesar Esa persen. Bapenda juga memberikan stimulus distribusi masyarakat Nan membayar pajak sebelum Anjlok tempo melalui potongan enam persen, empat persen dan dua persen.
Di inti efisiensi anggaran, Bapenda belum melaksanakan razia gabungan. Sebagai gantinya, pelayanan door to door terus digencarkan berbarengan mendatangi kantor dinas maupun Griya masyarakat. Konsentrasi pelayanan ketika ini diarahkan pada kendaraan roda empat, termasuk puluhan mobil dinas Nan Tetap Mempunyai tunggakan pajak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian