| Ekskavator Melintas di lorong Raya Desa ngakak tak memakai Alat Pengangkut dan Pengawalan |
HALSEL, PotretMalut – Jagat media sosial anyar-anyar ini dihebohkan oleh rekaman video amatir Nan memperlihatkan Esa unit alat beban jenis ekskavator, disinyalir milik PT Intim Kara, (Buddy Liem) melintas langsung di atas aspal lorong Biasa Desa ngakak, Kecamatan Bacan Timur inti.
tindakan mobilisasi alat beban tak memakai memakai kendaraan pengangkut (tronton), serta tak memakai pengawalan dari Satlantas Polres Halmahera Selatan ini, langsung menuai kecaman.
Merespons polemik tersebut, Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, menegaskan bahwa pihaknya telah berkurang ke Letak ciptakan meninjau situasi dan berkoordinasi berbarengan pihak perusahaan. Polisi mengklaim telah memberikan imbauan konfirmasi agar setiap mobilisasi memperhatikan aspek keselamatan dan daya dukung lorong.
“Setiap kegiatan mobilisasi alat beban Nan memakai lorong Biasa harus dikerjakan pengawalan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus Lampau lintas, serta kondisi dan daya dukung lorong,” ujar Iptu Irfan, Kamis (20/08/2026).
Namun, respons kepolisian Malah menyebabkan tanda gali anyar di inti masyarakat. Penduduk mempertanyakan Kenapa polisi hanya memberikan imbauan, padahal bagian dalam video Jernih terlihat Tak Eksis Patroli dan Pengawal (Patwal) ketika ekskavator melintas.
Kritik keras terlihat dari Ketua Lembaga Penyelidikan bangsa (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M Zen. Ia mendesak Satlantas Polres Halmahera Selatan Tak mandek pada pemberian imbauan belaka, melainkan menjadikan insiden ini realisasi masuk memasuki pemeriksaan dugaan pelanggaran legalitas.
“Semestinya penjelasan pihak kepolisian kelebihan transparan. Mengenai apakah pada ketika mobilisasi menyusuri telah terungkap pelanggaran atau Tak,” konfirmasi Wahyudi.
Wahyudi memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lampau Lintas dan Angkutan lorong (LLAJ), regulasi pengangkutan barang Spesifik sangat ketat. Pasal 162 Bagian (1) mewajibkan pemenuhan syarat keselamatan, tanda tertentu, kesesuaian Masa operasi, hingga rekomendasi instansi terkait.
Kalau terbukti melanggar, Pasal 305 dan Pasal 308 UU LLAJ mengancam pengendara berbarengan pidana kurungan hingga denda ratusan ribu rupiah sebar kendaraan Biasa sejenis Nan Tak mengantongi persetujuan angkutan barang Spesifik.
Bukan hanya persoalan kelancaran Lampau lintas, kondisi fisik lorong Biasa Desa ngakak dikabarkan mulai merasakan kerusakan dikarenakan gesekan langsung rantai baja ekskavator.
Terkait hal ini, LIN Maluku Utara menegur adanya konsekuensi legalitas pidana beban bagian dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 terkait lorong. Pasal 63 Bagian (1) secara eksplisit menata bahwa siapapun Nan sengaja melaksanakan kegiatan Nan berpengaruh terganggunya Kegunaan lorong di bagian dalam ruang Faedah lorong meraih diancam pidana penjara paling pelan 18 rembulan atau denda paling lumayan berlimpah Rp 1,5 miliar.
Meski demikian, Wahyudi menggarisbawahi bahwa penerapan Hukuman-Hukuman beban tersebut Tak meraih dikerjakan secara otomatis. Polisi dan instansi penyelenggara lorong Harus melaksanakan pemeriksaan faktual menyeluruh di lapangan ciptakan membuktikan unsur kesengajaan, imbas kerusakan, serta memeriksa kelengkapan dokumen Formal PT Intim Kara.
Hingga Warta ini diterbitkan, Satlantas Polres Halmahera Selatan belum memberikan rincian output pemeriksaan Formal di lapangan. (Ar/red)