Sejumlah barang bukti termasuk 1 unit motor. (Foto:Dok.HmsResma for Kabarjagad)
Kabarjagad, Malang – Berawal dari Interaksi percintaan, sejoli di Kabupaten Malang berakhir berdua drama pemerasan mencekam. Polres Malang tercapai meringkus cowok berinisial TJB (23) usai nekat mengintimidasi dan memeras pacarnya seorang diri, MM (21), memanfaatkan ancaman penyebaran video pribadi serta letusan airsoft gun.
TJB, Penduduk Kecamatan Lawang Nan berdomisili di Karangploso, ditahan tak memakai perlawanan di Griya kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso pada Rabu (19/8/2026).
langkah nekat pelaku dipicu masalah sepele. Mobil milik TJB ditarik oleh pihak leasing, dan ia secara sepihak menuntut korban Usul Probolinggo tersebut ciptakan mengubah rugi seluruh kerugiannya. Tak sekadar menginginkan, TJB mengancam akan menyebarkan video intim milik korban ke media sosial Kalau tuntutannya tak dipenuhi.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengemukakan bahwa intimidasi pelaku makin memuncak ketika TJB mulai memamerkan amunisi dan senjata airsoft gun ciptakan menakut-nakuti korban.
“Korban sempat menyaksikan terlapor memanfaatkan airsoft gun dan mengaku pernah mendengarkan Bunyi letusan di halaman Griya. Hal itu Membikin korban makin ketakutan,” ujar AKP Budiono ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Di bawah cengkeraman Selera khawatir, MM terpaksa menyerahkan Esa unit sepeda motor Honda PCX beserta catatan lengkapnya dan sebuah cincin emas. Namun, keserakahan TJB tak berhenti di situ. Pelaku kembali memeras Duit Kontan berdua dalih evaluasi barang Nan diserahkan belum menghentikan ‘kerugian’ Nan ia minta.
Tak blokir terus diancam, MM memberanikan diri memblokir kontak pelaku, melapor ke keluarga, dan meneruskan kasus ini ke Polsek Karangploso.
Polisi Beralih Sigap menjaga TJB beserta sejumlah barang bukti sandi, meliputi:
* 1 unit sepeda motor Honda PCX milik korban.
* 2 unit smartphone.
* 1 pucuk senjata airsoft gun Nan digunakan ciptakan mengintimidasi.
dikarenakan langkah pemerasan ini, korban menderita kerugian materiil mendapatkan Rp36,5 juta. Atas perbuatannya, TJB saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 482 Bagian (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pemerasan dan pengancaman.
Menanggapi kasus ini, Kepolisian menganjurkan masyarakat ciptakan Tak bimbang melapor Kalau merasakan modus intimidasi serupa. Penduduk mendapatkan memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Malang Nan siaga 24 jam ciptakan merespons aduan pidana. (Hms/fr)