JAKARTA, AFU.ID — Seorang cowok berinisial RA (26) ditahan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pemerasan terhadap seorang wanita berdua memanfaatkan rekaman video call pribadi. Pelaku diperkirakan mengancam menyebarkan rekaman tersebut hingga korban menyerahkan Duit sebesar Rp130 juta. Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reaksi Sigap (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Seiring Satreskrim Polres Barru menangkap RA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata berucap, tindakan tersebut bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah komunikasi makin intens, keduanya kemudian mengerjakan video call. “Awalnya pelaku berkenalan berdua korban melalui media sosial dan mengutarakan perasaannya. Kemudian, mereka mengembangkan komunikasi melalui media sosial,” ujar Wawan, Pekan (23/8/2026).
Menurut polisi, pelaku diperkirakan merekam aktivitas korban ketika mengerjakan video call pribadi tak memakai sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat hasilkan mengancam korban agar memberikan sejumlah Duit. “Setelah video call intim itu, ternyata pelaku merekam dan mengancam korban video tersebut akan disebarluaskan,” ungkapan Wawan.
Polisi menyebut, pelaku menginginkan Duit secara berulang berdua ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi korban apabila permintaan Tak dipenuhi. keseluruhan Duit Nan telah disampaikan korban kepada pelaku meraih Rp130 juta. tindakan tersebut terus melangkah hingga korban Tak lagi Bisa memenuhi permintaan pelaku. Meski demikian, pelaku diperkirakan tetap mengupload foto korban melalui identitas media sosial Imitasi sehingga korban pada akhirnya memberitakan peristiwa tersebut kepada polisi.
bagian dalam penangkapan tersebut, polisi menjaga sejumlah barang kabar berupa Esa unit telepon raih dan rekening bank atas sebutan pelaku. Barang kabar tersebut saat ini digunakan bagian dalam alur penyidikan. Setelah ditangani, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru hasilkan menjalani pemeriksaan dan alur aturan extra terus.
Kasus ini sebagai pengingat distribusi masyarakat hasilkan berhati-batin bagian dalam membagikan materi pribadi melalui ruang digital. Rekaman atau keterangan pribadi meraih disalahgunakan apabila Anjlok ke pihak Nan Tak bertanggung respon. (RHU)