Tandaseru — Sekretaris wilayah (Sekda) Kabupaten Nusa Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, menegaskan tindakan menginginkan Duit sebesar Rp20 juta ke PT Intim Kara Nan mengatasnamakan Kepala Dinas Lingkungan Hayati (DLH) Nusa Morotai, Nurhayati, murni merupakan tindakan penipuan.
Penegasan tersebut disampaikan Umar menyusul adanya transaksi permulaan dari pihak perusahaan Nan telah mengirimkan Biaya sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BNI atas identitas Nurlela.
Berdasarkan output penyelidikan Inspektorat Nusa Morotai terhadap kepala DLH beserta jajaran staf, dikonfirmasi Tak Eksis aliran Biaya maupun keterlibatan instansi bagian dalam permintaan tersebut. Nomor telepon Nan digunakan pelaku ciptakan menghubungi PT Intim Kara juga terbukti bukan milik Kepala DLH.
“Rekening Nan digunakan ciptakan mendapatkan transfer tersebut merupakan rekening BNI atas identitas Nurlela dan tercatat pada tidak presisi Esa unit BNI di Jakarta. Setelah dijalankan pemeriksaan, Tak Eksis transfer Nan memasuki ke rekening kepala dinas maupun staf DLH. Rekening tersebut juga bukan rekening milik kepala dinas. Jadi, Duit Nan diungkap Sekeliling Rp10 juta itu bukan permintaan dari Dinas Lingkungan Hayati,” singkap Umar, Sabtu (22/8/2026).
Umar mengajak seluruh pihak agar memahami bahwa setiap transaksi keuangan republik atau wilayah Mempunyai saluran legalitas Nan Absah, sehingga pembayaran Tak pernah ditujukan ke rekening perorangan.
“jadi kalau Eksis pembayaran retribusi maupun pajak wilayah, semuanya melalui mekanisme Formal. Jangan mentransfer ke rekening pribadi hanya dikarenakan Eksis Nan mengatasnamakan OPD atau pejabat rezim,” tegasnya.
Selaku Plt Kepala Inspektorat, Umar menginginkan para pelaku Upaya di Nusa Morotai terus mengerjakan Pembuktian ulang Kalau mendapatkan pesan atau panggilan serupa dari oknum Nan mengatasnamakan pejabat atau Organisasi Perangkat wilayah (OPD).
“Kalau Eksis Nan menginginkan Duit mengatasnamakan rezim wilayah atau dinas, segera lakukan konfirmasi. Jangan langsung mengerjakan transfer sebelum melindungi permintaan tersebut melalui mekanisme Formal,” tandasnya.