Big boobs Pegawai SPPG di Jenu ditahan, Peras Kekasih suram gunakan Ancaman Sebar Video Intim – SuaraData.com


Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL, ditahan Pihak Kepolisian disinyalir memeras kekasih gelapnya berdua ancaman menyebarkan rekaman video intim.

TUBAN, SUARADATA.com-Kisah romansa Nan berujung petaka terwujud di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL, Penduduk Kabupaten Tegal, harus berurusan berdua polisi setelah disinyalir memeras kekasih gelapnya berdua ancaman menyebarkan rekaman video intim.

Kasus tersebut bermula dari Interaksi romansa antara AYL berdua AR (39), Penduduk Desa Jenu Nan terungkap telah berstatus sebagai istri orang. Interaksi keduanya bahkan berlanjut hingga melaksanakan Interaksi intim di sejumlah Letak Nan sebagian aktivitasnya direkam memakai telepon seluler.

Namun, Interaksi tersebut pada akhirnya kandas. Tak raih diputus, AYL disinyalir memanfaatkan rekaman pribadi tersebut ciptakan mengancam korban.

Pelaku menginginkan Duit sebesar Rp20 juta berdua iming-iming rekaman video akan dihapus. Setelah dijalankan dialog, nominal tersebut pada akhirnya berkurang sebagai Rp5 juta.

“Pelaku awalnya menginginkan Duit Rp20 juta Agar rekaman video dihapus, tapi setelah dinego berkurang jadi Rp5 juta,” singkap Kapolsek Jenu, AKP Darwanto.

Tak berselang lamban, pelaku kembali menginginkan opsional, tetapi ditolak oleh korban dikarenakan telah Tak Mempunyai Duit.

“dikarenakan khawatir videonya disebar, korban pada akhirnya terpaksa memberitahu lelakinya,” ucapan Darwanto.

Usai mendengarkan kisah dari istrinya, suami korban lantas menghubungi pelaku dan Berjuang Berjumpa sekaligus memohon agar rekaman video dihapus.

“ketika itu, pelaku kembali menginginkan Duit sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia Berjumpa,” imbuh Darwanto.

mengalami telah diperas, korban Seiring lelakinya lantas mengabarkan ulah pelaku ke Mapolsek Jenu. Polisi Nan meraih laporan langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan tercapai menjaga pelaku ketika berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Pinus Tuban, Rabu (26/8/2026).

“Kita juga menyita HP pelaku Nan ternyata video-video Tetap disimpan,” ujarnya.

dikarenakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman.(Sal/And/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *