Tuban (beritajatim.com) – Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL (54), Usul Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dikendalikan polisi setelah disinyalir mengerjakan pengancaman terhadap pacarnya, AR (39), Nan telah Mempunyai suami.
AYL disinyalir mengancam akan menyebarkan rekaman video intim Seiring AR Kalau korban Tak memberikan sejumlah Duit. Korban lebih sebelumnya telah extra dari Esa kali memberikan Duit kepada AYL, namun permintaan tersebut terus berlanjut hingga pada akhirnya AR menolak dan menceritakan peristiwa itu kepada lelakinya.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Muhammad Iksan, mengakui pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Rabu (26/8/2026).
“Jadi kejadiannya melangkah pada masa Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB dan masa Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WIB, terlapor disinyalir mengerjakan pengancaman terhadap pelapor berdua tapak menginginkan sejumlah Duit,” ujar Iksan, Jumat (28/8/2026).
Iksan menerangkan, pelapor dan terlapor awalnya saling mengenal dikarenakan Baju-Baju bekerja di SPPG Nan berlokasi di Desa Beji. Keduanya kemudian menjalin Interaksi romansa.
“Pada awalnya pelapor dan terlapor saling mengenal dikarenakan Baju-Baju bekerja di SPPG Nan berlokasi di Desa Beji Nan kemudian keduanya menjalin Interaksi romansa,” Jernih Iksan.
Selama menjalin Interaksi tersebut, keduanya extra dari Esa kali mengerjakan Interaksi layaknya suami istri. internal keliru Esa kesempatan, terlapor disinyalir merekam pelapor.
“Lampau, pada tanggal 17 Agustus 2026, Interaksi antara pelapor dan terlapor berakhir dikarenakan pelapor Tak mendapatkan Interaksi tersebut,” bebernya.
Setelah Interaksi berakhir, AYL disinyalir menghubungi AR dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut. dikarenakan menganggap ngeri rekaman itu disebarluaskan, AR kemudian menuruti permintaan Duit sebesar Rp20 juta berdua alasan hasilkan menghapuskan rekaman.
Setelah dikerjakan dialog, keduanya menyepakati Duit sebesar Rp5 juta. Pada Senin (17/8/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB, AR kemudian mentransfer Duit sebesar Rp5 juta kepada AYL.
“Setelah dikerjakan dialog, disepakati Duit sebesar Rp5.000.000,-, dan pada masa Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor mengerjakan transfer Duit sebesar Rp5.000.000,-,” tambahnya.
Namun, setelah mendapatkan Duit tersebut, AYL kembali menginginkan Duit opsional berdua alasan jumlah Nan disalurkan Tetap susut. AR mengaku telah Tak Mempunyai Duit lagi dan semoga Tak kembali dihubungi.
“Tetapi terlapor kembali menghubungi dan menginginkan Duit lagi serta akan menghapuskan rekaman video Nan Eksis di handphonenya. dikarenakan menganggap ngeri, pelapor kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada lelakinya,” ucapan Iksan.
Suami AR kemudian Berjuang menemui AYL dan menginginkan agar rekaman tersebut dihapus. Namun, AYL kembali menginginkan Duit sebesar Rp10 juta berdua alasan sebagai syarat hasilkan menghapuskan video tersebut dan bersedia Berjumpa berdua AR.
“Sehingga, pada akhirnya pelapor Seiring lelakinya mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Jenu Polresta Tuban,” kata Iksan.
Petugas kemudian mengerjakan penyelidikan dan menjaga sejumlah barang bukti. ketika dikerjakan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik AYL, polisi Tetap menemukan extra dari Esa video Nan tersimpan di internal ponsel tersebut.
dikarenakan peristiwa tersebut, AR merasakan kerugian sebesar Rp6,7 juta.
“Fana terlapor dikendalikan di Ambang ATM Bank BRI Jenu dan dijerat berdua tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud internal Pasal 483 Bagian 1 KUHP,” pungkasnya. [dya/but]