INTIMNEWS.COM, JAKARTA – aliansi Kawal RUU Masyarakat Budaya menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Budaya biasa masyarakat sipil kepada raga Legislasi (Baleg) Majelis Perwakilan warga (DPR) RI, Rabu, 2 September 2026.
Draf tersebut disusun hasilkan mendorong agar RUU Masyarakat Budaya Tak berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat Budaya. aliansi menginginkan pengakuan itu sekaligus disertai perlindungan terhadap hak masyarakat Budaya, termasuk ketika wilayah dan hak mereka berkonflik atau dirampas.
internal draf tersebut, aliansi membawa 11 topik Primer. Di antaranya definisi masyarakat Budaya dan wilayah Budaya, mekanisme pengakuan dan perlindungan, Free Prior and Informed Consent (FPIC), hak Wanita Budaya, pembentukan Komisi Masyarakat Budaya, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, tanggung tanggapi raga Upaya, serta ketentuan pidana.
aliansi juga mengevaluasi persoalan masyarakat Budaya Tak meraih dipisahkan dari wilayah Loka mereka Hayati. Hilangnya wilayah Budaya, misalnya, Tak hanya berarti kehilangan tanah, tetapi juga meraih memutus jalur terhadap sumber pangan, pengetahuan tradisional, serta identitas dan kehidupan komunitas.
Perwakilan masyarakat Budaya dari Tano Batak, Habel Simanjuntak, berbisik masyarakat Budaya selama ini Tetap dibebani tahapan pembuktian hasilkan mendapatkan pengakuan atas wilayah Nan telah mereka tempati secara anjlok-temurun.
“Tanah itu telah kami tempati, jaga, dan diwariskan anjlok-temurun melalui marga dan ketentuan Budaya,” ungkapan Habel.
Menurutnya, tahapan Pembuktian Semestinya Tak hanya bergantung pada sertifikat atau dokumen Formal. Sejarah, kesaksian masyarakat, dan ketentuan Budaya juga perlu dipertimbangkan internal menentukan keberadaan serta hak masyarakat Budaya atas wilayahnya.
Selain persoalan wilayah, aliansi mengomentari tempat Wanita Budaya Nan dinilai Mempunyai pengalaman berbeda ketika terwujud perselisihan atau pengambilalihan ruang Hayati. Wanita Budaya berperan internal merawat sumber pangan, pengetahuan, kesehatan, serta keberlangsungan keluarga dan komunitas.
Maria Amotey, Wanita Budaya Etnis Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan, berbisik Wanita Budaya juga harus dilibatkan internal pengambilan keputusan terkait tanah dan wilayah Budaya.
“Hutan dan wilayah Budaya sebar kami, Wanita Budaya di Papua, Ialah bagaikan seorang mama Nan memberi kami kehidupan,” ujarnya.
Ia berbisik, Wanita Budaya selama ini Tetap sering Tak dilibatkan internal tahapan pelepasan tanah. dikarenakan itu, hak Wanita hasilkan ikut menentukan keputusan Nan menyangkut wilayah Budaya perlu diatur secara Jernih internal RUU tersebut.
aliansi juga menginginkan RUU Masyarakat Budaya menata mekanisme penyelesaian perselisihan dan pemulihan hak secara Jernih. Mereka mengevaluasi masyarakat Budaya kerap berada internal tempat loyo ketika berhadapan berdua persetujuan, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi.
Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim aliansi Kawal RUU Masyarakat Budaya, berbisik pengakuan masyarakat Budaya selama ini Tetap berlapis dan bersyarat. Pengakuan keberadaan suatu komunitas, lanjutnya, belum otomatis Membikin hak atas wilayah adatnya diakui.
“RUU Masyarakat Budaya harus menjaga tiga hal: definisi Nan deklaratif tak memakai syarat, republik mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah Budaya,” Jernih Erwin.
Ia menyebut, 11 topik Nan diangkut aliansi harus dibahas sebagai Esa kesatuan. Erwin mengevaluasi, substansi tersebut berperan Asas agar pengakuan terhadap masyarakat Budaya Tak berhenti pada keadaan administratif, tetapi akurat-akurat memberikan perlindungan terhadap hak mereka.
aliansi juga menegaskan, keterlibatan masyarakat Budaya internal pembahasan RUU Tak pas sebatas konsultasi. Mereka menginginkan masyarakat Budaya dilibatkan secara bermakna internal penyusunan hingga pengambilan keputusan dikarenakan ketentuan tersebut akan menentukan Interaksi republik berdua masyarakat Budaya ke Ambang.
Penyerahan draf ke Baleg DPR RI berperan upaya aliansi hasilkan membawa pengalaman dan kebutuhan masyarakat Budaya ke internal tahapan legislasi. Mereka menginginkan pembahasan RUU dikerjakan secara ada dan partisipatif.
“Bunyi masyarakat Budaya harus berperan bagian dari substansi, bukan sekadar pelengkap internal tahapan pembahasan,” konfirmasi aliansi Kawal RUU Masyarakat Budaya.