Big boobs Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka anyar Kasus Biaya Hibah KPU Kotim – Intim News


INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan lebar (Kejati) Kalimantan inti (Kalteng) menentukan dua tersangka anyar bagian dalam perkara dugaan kecurangan penyimpangan Biaya hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.

Dua tersangka tersebut berinisial F, Sekretaris Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM Nan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim.

Penetapan dua tersangka ini menambah jumlah tersangka bagian dalam perkara tersebut sebagai tujuh orang. lebih sebelumnya, Kejati Kalteng telah menentukan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, Merupakan MR selaku Ketua KPU Kotim serta W, JJ, MT, dan E.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi berbisik, penetapan dua tersangka anyar dijalankan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat data.

“Dua tersangka anyar masing-masing berinisial F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM Nan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kotim periode 2023–2024,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Asisten Pidana Spesifik Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan memaparkan dugaan peran kedua tersangka. F diperkirakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai sekretaris sekaligus KPA bagian dalam pengelolaan Biaya hibah.

F juga diperkirakan melaksanakan revisi program Anggaran Biaya (RAB) tak memakai pengakuan pemberi hibah. Selain itu, penyidik menduga F meraih cashback dari pihak ketiga atau rekanan dan Tak melaksanakan Pembuktian terhadap keabsahan data pengeluaran Biaya hibah.

“Selain itu, F diperkirakan meraih cashback dari pihak ketiga atau rekanan serta Tak melaksanakan Pembuktian terhadap keabsahan data pengeluaran penggunaan Biaya hibah,” ucapan Jimmy.

Fana MHM diperkirakan Tak menjalankan sejumlah kewenangannya sebagai PPK. Di antaranya menentukan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), menentukan tarif Perkiraan seorang diri (HPS), melaksanakan e-purchasing ciptakan pengadaan berdua ukur paling kecil Rp200 juta, serta memberitakan Penyelenggaraan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Dugaan penyimpangan tersebut berhubungan berdua pengelolaan Biaya hibah sebesar Rp40 miliar Nan didapat KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotim. Biaya tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Pasang Iklan

bagian dalam penyidikan, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian keuangan republik Nyaris Rp10 miliar. Perhitungan kerugian tersebut Tetap dijalankan BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.

Penyidik juga telah memeriksa Sekeliling 130 saksi ciptakan menyingkap perkara tersebut. Selain itu, Sekeliling Rp290 juta telah disita dari sejumlah pihak Nan diperkirakan meraih fee atau cashback berhubungan berdua penggunaan Biaya hibah.

Para tersangka anyar tersebut sekarang ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 saat sejak 31 Agustus 2026.

Kejati Kalteng Tetap mengembangkan perkara tersebut ciptakan menyingkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“ciptakan Tiba ketika ini belum. Tapi memang kalau di masa depan Eksis alat data atau data-data Nan pas mengarah ke sana, kita melaksanakan pengembangan,” pungkas Jimmy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *