INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan menangkap dua orang Nan diperkirakan terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 51 bundel sabu Nan diperkirakan sedia edar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NI (32) dan SN (27). Keduanya ditahan pada Kamis (3/9/2026) di sebuah Griya di Desa Telok, Kecamatan Katingan inti, Kabupaten Katingan, Kalimantan inti.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Katingan berbarengan mengerjakan penyelidikan. Polisi mendatangi Letak Nan diperkirakan berperan Loka transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi Nan dinilai pas, petugas kemudian mengerjakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi berbisik, penggeledahan dijalankan berbarengan disaksikan oleh terduga pelaku dan saksi Biasa.
“Dari output penggeledahan Nan dijalankan dan tentunya disaksikan sendirian oleh terduga pelaku dan saksi Biasa, kami menemukan 51 bundel narkotika jenis sabu-sabu sedia edar,” ucapan Affan.
Selain 51 bundel sabu, polisi turut melindungi Duit Kontan Nan diperkirakan merupakan output penjualan narkotika. Petugas juga menyita sebuah tas Nan digunakan ciptakan menyimpan barang, alat hisap narkotika, sedotan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi lalu mengerjakan pemeriksaan terhadap barang bukti Nan diperkirakan narkotika serta urine kedua terduga pelaku secara laboratoris. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para tersangka serta saksi-saksi.
Satresnarkoba Polres Katingan melindungi perkara tersebut akan diproses sesuai berbarengan ketentuan legalitas Nan Beraksi.
“Kami mengajak masyarakat ciptakan Tak bimbang memberikan informasi kepada kepolisian Kalau mengetahui adanya aktivitas Nan diperkirakan berhubungan berbarengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan Sekeliling,” pungkasnya.