Big boobs GMNI Desak Polda Malut Periksa Direktur PT Intim Kara


Mantan Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir

TERNATE, PotretMalut – Persoalan mobilisasi alat beban ekskavator milik PT Intim Kara di ruas jalur Babang-Songa, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Aktivis Gerakan Mahasiswa domestik Indonesia (GMNI), secara dibuka mempertanyakan penanganan dugaan pelanggaran penggunaan tubuh jalur bagian dalam tahapan mobilisasi tersebut.

Mantan Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, mengevaluasi penanganan masalah ini Tak boleh mandek hanya pada penerbitan surat rekomendasi dari instansi teknis semata.

Menurutnya, penggunaan tubuh jalur hasilkan mobilisasi alat beban Harus memperhatikan ketentuan Lampau lintas dan kapasitas daya dukung jalur.

Mursal menyebut, tindakan memobilisasi ekskavator langsung di atas aspal tak memakai memakai truk trailer (self loader) merupakan bentuk dugaan pelanggaran Konkret terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lampau Lintas dan Angkutan jalur (LLAJ).

“dikarenakan setiap proyek rezim Niscaya Eksis biaya mobilisasi alat beban itu Jernih, dan persoalan tersebut merupakan kesengajaan Nan dikerjakan oleh PT Intim Kara. Kami bukan menghalangi kelancaran tahapan kegiatan Pekerjaan Pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga kehangatan Bumi (PLTP) ketawa, Songa, dan Wayaua. Tetapi pekerjaan berbarengan mengorbankan infrastruktur Nan lain juga sebagai persoalan serius,” ujar Mursal Nan juga alumni Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, Rabu (09/09/2026).

Pernyataan ini disampaikan Mursal merespons terbitnya rekomendasi terkait mobilisasi alat beban PT Intim Kara di ruas jalur tersebut. Ia menegaskan, rezim wilayah Semestinya menjamin bahwa mobilisasi peralatan proyek strategis Tak mengorbankan atau merusak infrastruktur jalur Nan setiap saat digunakan oleh masyarakat melebar.

Secara Spesifik, Mursal mengomentari rekomendasi Nan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Biasa dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan. Dinas teknis tersebut dinilai Tak bernyali bagian dalam menentukan ketentuan Nan pastikan, terutama ketika beban alat beban Nan melintas diperkirakan Akbar melampaui kapasitas program jalur.

“PUPR Halsel harusnya meraih statemen pastikan soal penggunaan tubuh jalur Nan Melampaui kapasitas program jalur, bukan meraih rekomendasi Nan prinsipnya sebar kami hanya kasat mata. Padahal dinas terkait extra Mengerti persoalan teknis di lapangan,” tutur Mursal.

Ia mengimbuhkan, pembiaran atau penanganan Nan Separuh jiwa atas kasus ini, dikhawatirkan akan sebagai preseden buruk sebar proyek-proyek infrastruktur lainnya di Era Ambang.

GMNI menggarisbawahi bahwa mereka mendukung penuh proyek pengeboran PLTP, namun kelancaran investasi Tak boleh menabrak ketentuan keselamatan dan keberlanjutan fasilitas publik.

Menyikapi dugaan pelanggaran Nan terus berlarut, Mursal mendesak Polda Maluku Utara hasilkan segera anjlok tangan meraih tapak aturan konkret guna menjamin kondisi pelanggaran bagian dalam tahapan mobilisasi alat beban tersebut.

Aparat penegak aturan diminta bertindak pastikan berbarengan memanggil pihak-pihak bertanggung respon hasilkan dimintai Penjelasan secara Formal.

“Kami menginginkan aparat penegak aturan memanggil Direktur Primer PT Intim Kara, pengawas proyek Nan bertanggung respon terhadap mobilisasi alat beban, serta operator alat beban hasilkan dimintai Penjelasan,” tegasnya.

Tak hanya kepolisian, GMNI juga menginstruksikan tuntutannya kepada pihak kuasa perhubungan.

“Kami juga mendesak kepada PPNS bidang LLAJ Kementerian Perhubungan Perwakilan Provinsi Maluku Utara hasilkan memanggil dan memeriksa Direktur Primer PT Intim Kara dan oknum-oknum Nan terlibat,” pungkas Mursal. (Ar/red)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *