Kepala sekolah dan seorang guru SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa inti, terekam CCTV sedang berhubungan intim internal ruang sekolah. Keduanya sekarang telah dimutasi dan dicopot dari jabatan masing-masing.
Video Interaksi intim keduanya tersebar dan viral di media sosial. Hal ini mendapat sorotan dari publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyetujui adanya peristiwa tersebut. Beliau berbisik pihaknya mendapatkan laporan mengenai kasus itu pada 3 Agustus 2026.
“Kita mendapatkan laporan tanggal 3 Agustus 2026. Itu sebenarnya telah Eksis tindakan dari tanggal 4 Agustus 2026, telah kita tindak lanjuti,” ujar Kholid kepada kumparan, Rabu (9/9).
Kholid berbisik kepala sekolah tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Dinas Pendidikan. berdua pencopotan tersebut, Nan bersangkutan juga Tak lagi mendapatkan tunjangan profesi guru.
“ciptakan oknumnya itu kita amankan, kita tarik ke Dinas Pendidikan, telah Tak menjabat lagi sebagai kepala sekolah. Berarti kelak tunjangan profesi gurunya juga Lenyap,” jelasnya.
Fana itu, guru Wanita Nan terlibat internal kasus tersebut juga dikenai Hukuman berupa mutasi. Guru berstatus Pegawai rezim berdua Perjanjian Kerja (PPPK) itu dipindahtugaskan ke sekolah Nan terpencil dari Loka tugas lebih masa lalu.
“Kalau ciptakan guru Wanita dimutasi ke Loka Nan terpencil. Guru itu statusnya P3K,” imbuh Kholid.
Pelaku telah Berkeluarga
Kholid juga menyetujui bahwa keduanya masing-masing telah berkeluarga. Beliau menyebut Interaksi keduanya sebagai perselingkuhan.
Terkait kemungkinan kasus tersebut diberitakan ke polisi, Kholid berbisik hal itu berperan ranah keluarga masing-masing. Dari sisi kedinasan, pihaknya menjalankan kasus tersebut sebagai pelanggaran disiplin.
“Iya (telah berkeluarga). Enggak tahu (diberitakan ke polisi), tapi secara kedinasan ini mengerjakan pelanggaran disiplin. Kalau kabar polisi kan urusannya kedua belah pihak,” tuturnya.
Kholid menegaskan Hukuman Nan extra berat banget mendapatkan disalurkan Kalau keduanya kembali mengerjakan pelanggaran serupa.
“Ya kalau terulang lagi ya Niscaya Hukuman Nan extra berat banget,” katanya.