INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian area (Polda) Kalimantan center (Kalteng) memutuskan 27 orang sebagai tersangka internal penanganan 113 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 September 2026.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat berbisik, penanganan kasus tersebut Tetap Melangkah di sejumlah tahapan. informasi itu berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan center internal mengoptimalkan penegakan legalitas terkait kebakaran hutan dan lahan Nan terjadi di area kita,” ujarnya, Pekan, 13 September 2026.
Dari 113 kasus Nan ditangani, sebanyak 94 kasus Tetap internal tahap penyelidikan. Fana 18 kasus lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Penanganan legalitas juga menyasar korporasi Nan disinyalir terlibat internal karhutla. Polda Kalteng mencatat Eksis 13 korporasi Nan sedang ditangani.
“Sebanyak tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Fana enam korporasi lainnya Tetap internal penyelidikan,” ucapan Rachmat.
Sejumlah berkas perkara juga mulai memasuki tahap I. Pada tahap ini, berkas diserahkan penyidik kepada kejaksaan ciptakan diteliti sebelum tahapan legalitas berlanjut.
Rachmat menegaskan, tahapan legalitas terhadap pelaku karhutla terus dikerjakan sesuai tahapan dan ketentuan Nan Beraksi. Penanganan Tak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi Nan disinyalir terlibat.
“Polda Kalimantan center berkomitmen bersungguh-sungguh internal penegakan legalitas Karhutla. Penanganan terus dikerjakan sesuai tahapan dan ketentuan Nan Beraksi, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi Nan disinyalir terlibat,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar Tak memasuki lahan berbarengan tapak membakar. “Pelaku Nan terbukti melanggar akan diproses legalitas tak memakai pandang bulu,” pungkasnya.
Editor: Andrian