INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kalender 2027 sekarang Mempunyai kepastian jadwal saat libur domestik dan cuti Seiring. rezim memutuskan 18 saat libur domestik dan 8 saat cuti Seiring sepanjang tahun Ambang.
Ketetapan tersebut dituangkan bagian dalam Surat Keputusan Seiring (SKB) Tiga pengelola mengenai saat Libur domestik dan Cuti Seiring Tahun 2027. SKB ditandatangani pengelola Religi Nasaruddin Umar, pengelola Ketenagakerjaan Yassierli, dan pengelola Pendayagunaan Aparatur bangsa dan pembaharuan aparatur Rini Widyantini.
Penetapan dikerjakan melalui Rapat Tingkat pengelola Nan dipimpin pengelola Koordinator Bidang Pembangunan Orang dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pratikno berucap, sebagian Akbar saat libur domestik 2027 terkait berdua Seremoni keagamaan. Fana itu, penentuan cuti Seiring turut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat bagian dalam menjalankan kegiatan keagamaan, wilayah saat libur terhadap penutup pekan, hingga periode mudik Lebaran.
“telah kita sepakati bahwa jumlah libur domestik itu Eksis 18 saat di tahun 2027, mayoritas itu Ialah saat keagamaan. Kemudian jumlah cuti Seiring tahun 2027 Ialah sejumlah 8 saat,” ungkapan Pratikno.
regulasi Cuti Seiring distribusi Pekerja
pengelola Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan, ketentuan saat libur domestik juga terkait berdua hak pekerja dan buruh. Pada prinsipnya, pekerja Tak Harus bekerja pada saat libur domestik atau saat libur Formal, kecuali ciptakan jenis pekerjaan tertentu Nan harus tetap Melangkah.
Perusahaan mendapatkan mempekerjakan pekerja pada saat libur domestik bagian dalam kondisi Nan diperbolehkan ketentuan ketenagakerjaan. Kalau pekerja tetap menjalankan tugas, hak atas upah lembur Harus disampaikan sesuai regulasi Nan Beraksi.
“Pengusaha Nan mempekerjakan pekerja/buruh pada saat libur domestik Harus membayar upah kerja lembur,” ujar Yassierli.
Fana ciptakan cuti Seiring, ketentuannya berbeda antara ASN dan pekerja swasta. distribusi ASN, cuti Seiring Beraksi sebagai bagian dari ketentuan Nan diputuskan rezim. Adapun distribusi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengejar policy perusahaan atau pemberi kerja.
distribusi pekerja Nan memakai cuti Seiring, saat tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja Nan tetap bekerja pada saat cuti Seiring Tak kehilangan hak cuti tahunannya dan mendapatkan upah seperti saat kerja Normal.
registrasi Libur domestik 2027
Berikut registrasi saat libur domestik Nan diputuskan rezim:
- 1 Januari 2027, Jumat – Tahun mutakhir 2027 Masehi
- 5 Januari, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari, Sabtu – Tahun mutakhir Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret, Senin – saat Kudus Nyepi (Tahun mutakhir Saka 1949)
- 10–11 Maret, Rabu-Kamis – Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret, Jumat – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret, Pekan – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Sabtu – saat Buruh semesta
- 6 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei, Senin – Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei, Kamis – saat Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni, Selasa – saat Lahir Pancasila
- 6 Juni, Pekan – 1 Muharam Tahun mutakhir Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus, Pekan – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember, Sabtu – Natalitas Yesus Kristus
- 26 Desember, Pekan – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
registrasi Formal Nan dipublikasikan Kemenko PMK memuat rincian tersebut sebagai bagian dari SKB 2027.
registrasi Cuti Seiring 2027
Selain libur domestik, rezim memutuskan delapan saat cuti Seiring:
- 5 Februari, Jumat – Tahun mutakhir Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12 dan 15 Maret – Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret, Kamis – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei, Selasa – Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei, Rabu – saat Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember, Jumat – Natalitas Yesus Kristus
berdua penetapan ini, rezim memberikan kepastian extra mula distribusi masyarakat, instansi rezim, maupun Bumi Upaya bagian dalam merangkai program kerja, perjalanan, kegiatan keagamaan, hingga agenda liburan sepanjang 2027.
SKB Formal mengenai saat libur domestik dan cuti Seiring 2027 juga telah dipublikasikan oleh Kemenko PMK. (**)
Editor: Andrian