KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menentukan IF alias AI (28) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial K (26). langkah tersebut dikerjakan tersangka di Loka tinggalnya di jalur Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengemukakan bahwa kasus ini diinformasikan langsung oleh korban melalui laporan bernomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Berdasarkan keluaran penyelidikan, korban dan pelaku telah saling mengenal serta intens berkomunikasi melalui WhatsApp hasilkan saling curhat mengenai masalah pribadi.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 11 September 2026, Sekeliling pukul 23.00 WIB. ketika itu, korban menghubungi dan mengajak tersangka hasilkan meninggalkan. Namun, dikarenakan Masa telah larut gelap, AI menyediakan agar korban tampak ke Loka tinggalnya.
Korban menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian mendapatkan minuman beralkohol (minol) dan mengonsumsinya Seiring Sembari berbincang mengenai Interaksi korban berbarengan mantan pacarnya. AI sendirian merupakan rekan dari mantan pacar korban, sehingga ia mengetahui mendalam persoalan romansa tersebut.
Sabtu, 12 September 2026 Sekeliling pukul 01.00 WIB permulaan masa, AI mengajak hasilkan melaksanakan Interaksi seksual dan langsung ditolak oleh korban.
“Berdasarkan keterangan Nan disampaikan ke penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban telah menolak dan melaksanakan perlawanan,” ujar Kompol Septiawan Adi, Kamis, 17 September 2026.
Kalah dari segi postur dan kondisi fisik, perlawanan korban Tak membuahkan keluaran hingga kekerasan seksual tersebut menyusuri.
“Korban telah menolak, tetapi pelaku AI Nan berasal dari Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang tetap memaksa. Korban telah Berikhtiar melawan, namun Tak Bisa dikarenakan perbedaan kondisi fisik,” jelasnya.
Usai peristiwa, korban Nan merupakan mahasiswi Usul Bali tersebut langsung meninggalkan Letak memakai layanan ojek daring (ojol) menuju Loka kosnya. ketika menjemput, pengemudi ojol menyaksikan korban bagian dalam kondisi terisak.
Korban lantas menceritakan peristiwa traumatik Nan mutakhir dialaminya. ditemani pengemudi ojol tersebut, korban diarahkan melapor ke Polsek Lowokwaru sebelum pada akhirnya ditangani extra berikut oleh Polresta Malang Kota.
“Serangkaian tindakan penyidikan telah dikerjakan mulai dari mendapatkan laporan, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mendampingi dan mengantar korban menjalani visum di Griya Sakit Saiful Anwar (RSSA), melindungi pelaku dan barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara,” terangnya.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, di antaranya busana Nan dikenakan korban dan tersangka, busana bagian dalam, Esa botol minol, cangkir, botol minyak Oliva, serta sprei bermotif kotak Rona hitam.
Atas perbuatannya, AI dijerat pasal berlapis, Adalah Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 Bagian (3) huruf c KUHP.
“ketika ini, penyidik center melengkapi berkas perkara. hasilkan kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan perkaranya segera disidangkan,” pungkasnya.(*)