INTIMNEWS.COM,KASONGAN – tubuh Pengawas pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Katingan mengemukakan rekomendasi perbaikan terhadap 17 informasi elektorat internal Rapat Koordinasi Pemutakhiran informasi elektorat Berkelanjutan (PDPB) Nan digelar Aula Komisi Pemilihan Biasa (KPU) setempat, Senin (21/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut melangkah di Kantor KPU Kabupaten Katingan dan dihadiri Ketua serta Personil KPU Katingan. Dari Bawaslu Katingan hadir Personil sekaligus Koordinator Divisi legalitas, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Interaksi Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, Seiring staf HP2H, Moch. Saddam A.
Usman berbisik, rekomendasi perbaikan tersebut merupakan output kontrol Bawaslu terhadap informasi elektorat di Kabupaten Katingan. Dari 17 identitas Nan disampaikan, sebanyak 13 elektorat terungkap telah meninggal Bumi dan empat lainnya merupakan elektorat anyar.
“Dari output kontrol, kami mengemukakan rekomendasi perbaikan terhadap 17 identitas elektorat, terdiri dari 13 elektorat Nan telah meninggal Bumi dan 4 elektorat anyar,” ujar Usman Sitepu kepada Humas Bawaslu Katingan.
Menurutnya, pemutakhiran informasi elektorat secara berkelanjutan diperlukan ciptakan menjamin registrasi elektorat tetap akurat dan sesuai berbarengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, alur tersebut Krusial ciptakan menjamin masyarakat Nan telah memenuhi syarat sebagai elektorat mendapatkan terakomodasi internal registrasi elektorat, sekaligus mencegah Tetap tercantumnya informasi Penduduk Nan telah Tak memenuhi syarat.
“informasi elektorat harus terus dimutakhirkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. dikarenakan itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU berperan bagian Krusial ciptakan menjamin setiap perubahan informasi mendapatkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Bawaslu Katingan semoga rekomendasi perbaikan terhadap 17 informasi elektorat tersebut mendapatkan segera berperan bahan tindak terus KPU internal alur pemutakhiran PDPB.
Usman menegaskan, pemutakhiran informasi elektorat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi terkait berbarengan pemenuhan hak masyarakat internal penyelenggaraan pemilihan.
“Pada pada akhirnya, pemutakhiran informasi elektorat bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat ciptakan mendapatkan terdaftar sebagai elektorat sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Andrian