Big boobs Mahasiswa Jember Mengaku Diancam Video Intim Disebar, Usai Kenalan berdua Boti Lewat MiChat


KLIKJATIM.Com | Jember  -Seorang mahasiswa di Kabupaten Jember, mengabarkan dugaan ancaman penyebaran video intim ke SPKT Polres Jember, Senin (21/9/2026). Ancaman tersebut dikatakan melangkah setelah korban Berjumpa berdua seseorang Nan dikenalnya melalui platform MiChat.

Kuasa aturan korban, Ahmad Fauzan Bakri, berucap perkara tersebut bermula ketika kliennya berkomunikasi berdua seseorang melalui platform Nan dikenal sebagian pengguna sebagai platform hijau.

internal komunikasi itu, sosok Nan sebagai Musuh berucap korban dikatakan mengaku sebagai Wanita. Keduanya kemudian sepakat Berjumpa di sebuah hotel di Jember.

Namun, korban dikatakan anyar mengetahui ketika pertemuan. Bahwa sosok tersebut merupakan Pria. Pihak kuasa aturan menyebut sosok itu sebagai Pria berdua perilaku feminin dan memakai istilah “boti”.

“mengalami ditipu dikarenakan Nan dipesan itu Wanita. Tetapi ternyata setelah itu ternyata Pria dan itu boti,” ungkapan Fauzan ketika dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Menurut Fauzan, persoalan kemudian berkembang ketika korban dikatakan mendapat paksaan melaksanakan aktivitas seksual. ketika korban menolak, terlapor disinyalir mengancam menyebarkan video intim Nan lebih sebelumnya dikirimkan korban.

“Ketika Beliau Tak melaksanakan itu, video Beliau intimnya akan disebarkan ke sekolah, ke kampus dan lain-lain,” ujarnya.

Ancaman tersebut dikatakan Membikin korban merasakan tekanan. internal kondisi itu, korban ujungnya menuruti permintaan terlapor pada pertemuan pertama.

Namun setelah pertemuan tersebut, dugaan tekanan kembali melangkah. Terlapor dikatakan kembali menginginkan korban melaksanakan aktivitas serupa.

Korban kemudian memutuskan mencari Donasi aturan dan mendatangi Lembaga Konsultasi Donasi aturan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Unit Jember. Dari pendampingan tersebut, korban kemudian diangkut ciptakan mengabarkan perkara itu ke kepolisian.

“Beliau mau bermain Esa kali. Kemudian Nan kedua kalinya dipaksa lagi ciptakan bermain, kemudian Beliau mengabarkan ke LKBHMI Unit Jember dan kami mendampingi saat ini,” ungkapan Pria Nan juga Direktur Bidang Kajian Riset dan Advokasi LKBHMI Unit Jember itu.

Ia memaparkan, peristiwa pertama melangkah lumayan berlimpah orang Masa sebelum laporan dibuat. Fana itu, pertemuan berikutnya dikatakan telah disiapkan internal Masa tidak berjarak.

“Kalau peristiwa itu berjarak-berjarak saat, Hanya kalau Nan agenda kedua ini, itu akan dikerjakan besok. Nah, sebelum besok ini, maka kita melaksanakan pelaporan ciptakan bagaimana prosesnya itu secara aturan meraih dikerjakan,” jelasnya.

Pihak LKBHMI kemudian memutuskan melapor ke polisi sebelum agenda pertemuan berikutnya melangkah. tapak tersebut ditempuh agar dugaan ancaman dan tindakan lain Nan dialami korban meraih ditangani melalui tahapan aturan.

internal laporan itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada polisi. Di antaranya perbicangan korban berdua terlapor melalui platform, foto terlapor, serta keterangan seorang rekan Nan dikatakan mengetahui peristiwa tersebut.

Pertemuan korban berdua terlapor dikatakan melangkah di Hotel Cendrawasih, Jember. Berdasarkan keterangan kuasa aturan, terlapor teridentifikasi berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Fauzan juga menyebut korban Tak melaksanakan pembayaran internal pertemuan tersebut. Menurut Beliau, pertemuan sejak permulaan ditawarkan secara tanpa biaya.

Identitas Komplit korban maupun terlapor belum dipublikasikan. Pihak LKBHMI mengatakan perkara tersebut sekarang diserahkan kepada kepolisian ciptakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan.

“Asa kami kepada Polres Jember, pelaku segera ditahan kemudian ditindak sebagaimana tahapan aturan berdua profesional,” ungkapan Fauzan.

Hingga Warta ini dibuat, belum Eksis keterangan Formal dari Polres Jember mengenai kondisi laporan, output penyelidikan, maupun tapak aturan terhadap pihak Nan diberitakan. Seluruh dugaan internal perkara tersebut Tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan aturan Nan Beraksi.

Editor :
Ratno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *