Big boobs Mengadu ke Satgas PKA Sulteng, Penduduk Sentil Hidayat Lamakarate internal Sengketa Lahan PT Intim Anugerah Perkasa


PALU,MAL – Sejumlah Penduduk Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian perselisihan Agraria (Satgas PKA) Sulawesi inti di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/9).

Kedatangan Penduduk hasilkan mengadukan perintah pengosongan hunian Nan dikeluarkan PT Intim Anugerah Perkasa berbarengan batas Masa hingga 10 Oktober 2026.

Selain mempersoalkan tenggat pengosongan, Penduduk juga mengutarakan dugaan intimidasi ketika pihak Nan dikatakan mewakili perusahaan mendatangi kawasan hunian mereka pada mula Agustus 2026.

tidak akurat seorang Penduduk, Dwi Sartika, berbisik mantan Sekretaris wilayah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate, dua kali tampak ke kawasan tersebut.

Menurut Dwi, kedatangan pertama melangkah pada 1 Agustus 2026 Seiring Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim legalitas PT Intim Anugerah Perkasa. Hidayat kemudian dikatakan kembali tampak pada 2 Agustus 2026.

Penduduk lainnya, Alfrin, berbisik pada kedatangan kedua, Hidayat menginginkan keterangan Penduduk Nan telah mengharap kedatangannya.

Ia mengaku mengalami Tak enak berbarengan jejak komunikasi Nan melangkah ketika itu.

“Kami Penduduk di sini mengalami terintimidasi dikarenakan nada bicaranya Tak simpatik,” ujar Alfrin.

Menurut Alfrin, sempat melangkah Obrolan lumayan tajam antara Hidayat dan Penduduk. internal pertemuan itu, Penduduk mengutarakan adanya surat Wakil Gubernur Sulteng Nan menginginkan agar Penduduk Tak digusur dari Loka tinggal mereka.

Namun, ungkapan Alfrin, Hidayat mengatakan surat tersebut telah Tak Beraksi.

“Surat itu Tak Beraksi lagi,” ungkapan Alfrin menirukan pernyataan Hidayat.

Alfrin juga menyebut sempat Eksis upaya menandai sejumlah Griya Penduduk memanfaatkan cat semprot. Menurut Beliau, tindakan tersebut tercapai dicegah Penduduk dikarenakan situasi mulai memanas.

Keterangan serupa disampaikan Ngatmani, Penduduk Pondok Karya lainnya. Ia mengaku sempat menginginkan Hidayat agar Tak berbicara berbarengan nada menjulang kepada Penduduk.

“Bapak ini tokoh kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.

Ngatmani mengukur persoalan tersebut semestinya meraih diselesaikan melalui perbicangan, terlebih Penduduk Nan menempati kawasan tersebut merupakan bagian dari masyarakat Kota Palu.

Di hadapan Satgas PKA, Penduduk juga mempersoalkan perintah pengosongan hunian Nan harus dikerjakan paling lamban 10 Oktober 2026.

Penduduk menginginkan Satgas PKA kembali berkurang tangan memediasi perundingan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Mereka mengukur sejumlah rekomendasi Satgas lebih masa lalu belum dipenuhi, termasuk terkait pertimbangan hak Penduduk atas lahan maupun penyediaan Letak relokasi.

“Rekomendasi tersebut Tak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung meraih perintah pengosongan,” ujar Ngatmani.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido mengatakan akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan raga Pertanahan dalam negeri (BPN) hasilkan membahas sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.

Pemprov Sulteng juga akan kembali mengerjakan mediasi dan fasilitasi dikarenakan penyelesaian sengketa lahan tersebut saat ini belum menemukan titik menemukan.

Penduduk internal pertemuan tersebut juga mengutarakan bahwa PT Intim telah menyediakan kompensasi. Namun, nominal kompensasi Nan ditawarkan Tak dirinci internal pertemuan.

Terkait tenggat pengosongan, Wagub memerintahkan Satgas PKA segera merangkai surat Formal Gubernur Sulteng hasilkan menginginkan Penjelasan tertulis dari PT Intim Anugerah Perkasa mengenai tindak berikut penyelesaian perselisihan pertanahan tersebut.

Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat Penilaian Seiring BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu.

Rapat tersebut akan membahas legalitas serta kondisi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di Letak Nan berperan Bentuk sengketa.

perselisihan Mess Pondok Karya sendirian lebih masa lalu telah berperan program Satgas PKA Sulteng. Pada Januari 2026, Satgas menyebut terdapat 25 Penduduk Nan Tetap menempati Mess Pondok Karya beserta workshop-nya dan menginginkan sejumlah instansi menelusuri kondisi lahan, dokumen transmigrasi serta HGB di kawasan tersebut.

Dihubungi terpisah, Hidayat Lamakarate memberikan Penjelasan mengenai keterlibatannya internal persoalan lahan di kawasan LIK Tondo.

Hidayat menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai pihak Nan diminta Donasi oleh PT Intim Anugerah Perkasa hasilkan menolong mengerjakan perundingan berbarengan masyarakat.

Ia mengaku telah meraih surat kuasa dari PT Intim hasilkan menolong mengomunikasikan persoalan lahan berbarengan Penduduk serta mewakili perusahaan internal pertemuan berbarengan para pihak, termasuk kuasa.

“PT Intim memberi Saya surat kuasa Nan isinya menolong menegosiasikan masalah lahan mereka Nan Eksis di Letak tersebut berbarengan masyarakat Nan Eksis di sana,” Jernih Hidayat.

Menurutnya, setelah mengejar pertemuan Seiring Wakil Gubernur dan Satgas PKA hasilkan membahas penyelesaian persoalan lahan tersebut, ia kemudian menginginkan Donasi Camat Mantikulore dan Lurah Tondo agar difasilitasi Berjumpa berbarengan Penduduk.

Pertemuan itu ujungnya melangkah berbarengan ditemani Lurah Tondo dan Camat Mantikulore.

Hidayat berbisik internal pertemuan tersebut dirinya memaparkan kapasitasnya sebagai pihak Nan diberi kuasa perusahaan.

“Saya sampaikan bahwa Saya diminta Donasi oleh PT Intim hasilkan mengomunikasikan berbarengan masyarakat Nan Eksis di Letak tersebut terkait program PT Intim Nan Mau segera memanfaatkan lahan tersebut hasilkan kelanjutan pembangunan perumahan mereka Nan telah sekian lamban tertunda,” katanya.

Hidayat juga menyangkal Kalau kedatangannya ke kawasan tersebut dimaksudkan mengintimidasi Penduduk.

Menurutnya, PT Intim lebih masa lalu telah berencana mengerjakan pengosongan Letak. Namun, program tersebut tertunda setelah adanya surat Gubernur Nan menginginkan perusahaan menunda Penyelenggaraan pengosongan sembari mengerjakan perundingan berbarengan masyarakat.

“Kedatangan Saya ke Letak tersebut Malah hasilkan menjalankan apa Nan diinginkan oleh Bapak Gubernur Nan harus dikerjakan oleh perusahaan, Adalah perundingan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Ia berbisik perusahaan menyediakan kompensasi kepada Penduduk agar bersedia meninggalkan Letak. Namun, menurut Hidayat, Penduduk menolak tawaran tersebut dan mengatakan tetap Mau menempati kawasan tersebut.

“Saya tampak Malah memaparkan kepada masyarakat, mari kita bicarakan apa solusi Nan nomor satu hasilkan menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan Mau menyediakan kompensasi kepada mereka hasilkan meraih pindah dari Loka tersebut,” ujarnya.

Hidayat berbisik setelah Penduduk mengatakan Tak bersedia bernegosiasi dan memutuskan tetap tinggal, dirinya mengutarakan bahwa tahapan perundingan Nan berperan tugasnya telah tuntas.

“Kalau itu Nan berperan keinginan kalian, berarti Tak Eksis lagi Nan meraih kita komunikasikan. Maka tugas Saya selaku kuasa perusahaan hasilkan mengerjakan perundingan telah tuntas dan lalu urusannya Saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa legalitas perusahaan hasilkan meraih jejak-jejak lainnya,” katanya.

Bantah Intimidasi dan Jelaskan Soal keterangan Penduduk

Hidayat berbarengan pastikan menyangkal tudingan bahwa dirinya mengerjakan intimidasi terhadap Penduduk.

“Kalau Eksis Nan bilang Saya mengintimidasi dan memaksa mereka hasilkan meninggalkan dari Letak tersebut, Jernih itu fitnah,” tegasnya.

Ia memaparkan, kedatangannya Malah hasilkan mencari solusi agar persoalan tersebut meraih diselesaikan melalui komunikasi.

Terkait kedatangannya Nan kedua, Hidayat berbisik dirinya menginginkan keterangan Penduduk hasilkan menjaga jumlah penghuni Nan sebenarnya.

Ia juga mengaku menginginkan agar Griya Nan akurat-akurat dihuni diberi nomor hasilkan memudahkan pencocokan berbarengan keterangan Penduduk apabila nantinya tercapai deal mengenai kompensasi.

“Saya bilang kepada Bunda RT, tolong berikan keterangan Nan sesungguhnya Agar kalau kelak Eksis deal soal biaya kompensasi, kalian meraih meraih kelebihan Akbar. Jadi Tak usah lagi dimasukkan keterangan mereka Nan telah Tak Eksis,” ujarnya.

Menurut Hidayat, usulan tersebut ketika itu disetujui Penduduk dan tahapan penomoran Griya dikerjakan tak memakai persoalan.

Ia juga memaparkan pertemuannya berbarengan Ngatmani. Menurut Hidayat, Ngatmani Tak hadir internal pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir. Pada pertemuan berikutnya, Ngatmani mengutarakan bahwa Penduduk Tak perlu lagi mengerjakan perundingan dikarenakan mereka memutuskan tetap tinggal.

“Setelah itu Saya sampaikan kalau memang begitu berarti Tak Eksis lagi perundingan. Tugas Saya telah tuntas,” katanya.

Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya Tak berada pada letak membela perusahaan, melainkan menjalankan mandat hasilkan mengerjakan perundingan.

“Kalau Saya dibilang bela perusahaan Jernih itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan hasilkan bernegosiasi,” tambahnya.

Soal pernyataan mengenai surat Gubernur Nan dikatakan telah Tak Beraksi, Hidayat memberikan penjelasan bahwa Nan dimaksud bukan surat tersebut kehilangan power sebagai dokumen, melainkan surat itu menurutnya Tak meraih dijadikan Asas sebar Penduduk hasilkan menetap langgeng di Letak.

“Saya bilang bahwa surat Gubernur itu bukan berperan Asas hasilkan kalian meraih tinggal di sini dikarenakan isinya hanya menginginkan perusahaan hasilkan menunda Penyelenggaraan eksekusi Sembari mencarikan lorong Nan nomor satu, jadi Tak Beraksi hasilkan berperan Asas bapak Bunda hasilkan tinggal di sini,” Jernih Hidayat.

Penyelesaian sengketa lahan Mess Pondok Karya sekarang kembali bergulir melalui Satgas PKA Sulteng. kuasa provinsi diagendakan mempertemukan pihak perusahaan dan BPN hasilkan membahas aspek legalitas lahan, kondisi HGB serta opsi penyelesaian sebar Penduduk Nan Tetap menempati kawasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *